Penulis Utama : Herwarih Nurhantini
NIM / NIP : F3107066
× Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah Untuk mengetahui alur proses jaminan, Untuk mengetahui bentuk-bentuk jaminan dan penggunaan jaminan kepabeanan, dan Untuk mengetahui sanksi-sanksi jaminan kepabeanan pada Kantor Pengawasaan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Surakarta. Dan disimpulkan bahwa pelaksaan kepabeanan Kantor Pengawasaan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Surakarta Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Menggunakan sumber data data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi kepustakaan dan pengamatan secara langsung terhadap jamianan kepabeanan pada Kantor Pengawasaan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Surakarta. Dari penelitian yang dilakukan menghasilkan beberapa saran pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Surakarta berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diadakan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Skep Menteri Keuangan No. 291/KMK 05/1997 tanggal 01 November 1997 tentang jaminan kepabeanan, dan Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 sosialisasi dan petunjuk mengenai jaminan kepabeanan pada Kantor Pengawasaan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Alur jaminan di kantor KPPBC tipe madya pabean Surakarta ada dua macam yaitu: a) penelitian jaminan tunai dan b) penelitian jaminan lainnya. Sedangkan bentuk-bentuk jaminan kepabeanan antara lain: Jaminan tunai, Jaminan bank (bank garansi), Customs Bond, Jaminan Indonesia EximBank, dan Jaminan Perusahaan Penjaminan atau Jaminan tertulis, dan sanksi secara umum sanksi secara umum dapat dikelompokkan empat bagian yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai tipe madya pabean Surakarta antara lain: jaminan dalam bentuk bank, jaminan dalam bentuk Customs Bond, jaminan dalam bentuk Jaminan Indonesia EximBank, dan jaminan dalam bentuk jaminan peusahaan penjaminan. Serta sanksi lain kepada terjamin, penjamin/surety yang diberikan: sanksi surat konfirmasi jaminan tidak dijawab dalam sanksi yang diberikan kepada penjamin, Sanksi tidak mengganti jaminan berdasarkan pasal 31 ayat (2), dan Surat pencairan tidak dicairkan/disetorkan berdasarkan pasal 31 (3).
×
Penulis Utama : Herwarih Nurhantini
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : F3107066
Tahun : 2011
Judul : Jaminan Kepabeanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Ekonomi - 2011
Program Studi : D-3 Bisnis Internasional
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Ekonomi-Prog DIIIBisnis Internadional-F.3107066-2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dwi Prasetyani SE, M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Ekonomi dan Bisnis
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.