Tinjauan tentang problematik normatif Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban serta urgensi keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) di daerah
Penulis Utama
:
Aditya Eka Dera P
NIM / NIP
:
E0007063
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematik normatif Undang Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk mengetahui urgensi keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) di daerah kaitannya dalam mengatasi permasalahan perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Pertama, ada beberapa problematik normatif yang penulis cermati pada Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kelemahan – kelemahan tersebut terdapat pada pasal demi pasal dalam undang – undang perlindungan saksi dan korban tersebut. Salah satu contoh kelemahan tersebut adalah definisi “saksi” pada Pasal 1 ayat (1) kurang memadai dan masih dibebani oleh konsep KUHAP sehingga menutup kemungkinan perlindungan terhadap whistleblower, selain itu adanya ketidakjelasan pemberian perlindungan kepada saksi, terkait dengan bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang – undang perlindungan saksi tersebut. Kedua, Mengenai urgensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) di daerah dapat lihat dari politik hukum Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 maupun dari dokumentasi fakta empiris persebaran tindak pidana di seluruh wilayah NKRI. Tidak sedikitnya kasus yang kandas di tengah jalan oleh karena ketiadaan saksi, merupakan suatu realita kelemahan dari undang – undang perlindungan saksi dan korban yang hanya memprioritaskan kedudukan LPSK di daerah ibukota negara saja. Ketiadaan saksi tersebut disebabkan karena keengganan orang yang mengalami tindak pidana untuk menjadi saksi. Tidak adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai, ditambah dengan munculnya intimidasi, kriminalitas atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikan merupakan alasan enggannya seseorang untuk menjadi saksi. Bertolak dari realita yang demikian, maka kehadiran LPSK di daerah sangat dibutuhkan.
×
Penulis Utama
:
Aditya Eka Dera P
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0007063
Tahun
:
2011
Judul
:
Tinjauan tentang problematik normatif Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban serta urgensi keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) di daerah
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum-E.0007063-2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Tuhana, S.H.,M.Si 2. Kristiyadi, S.H.,M.Hum 3. Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.