Penulis Utama : Rhientyca Pulanggeny Ayuallisstya Sukmawati
NIM / NIP : E1107065
× Penelitian Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bangunan argumentasi hukum penuntut umum dalam membuktikan bahwa putusan judex factie adalah bebas tidak murni (de onzuivere vrijspraak) sebagai justifikasi untuk mengajukan pemeriksaan kasasi dalam perkara perkosaan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1299 K/Pid/2006 serta penilaian terhadap pengajuan kasasi putusan bebas tidak murni dalam perkara perkosaan yang tidak bertentangan dengan putusan hakim yang berupa pembebasan berdasarkan Pasal 244 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif, mengenai argumentasi hukum penuntut umum dalam membuktikan bahwa putusan judex factie adalah bebas tidak murni (de onzuivere vrijspraak) sebagai justifikasi untuk mengajukan pemeriksaan kasasi dalam perkara perkosaan serta penilaian terhadap pengajuan kasasi putusan bebas tidak murni dalam perkara perkosaan yang tidak bertentangan dengan putusan hakim yang berupa pembebasan. Bahan hukum yang digunakan yaitu mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Analisis yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis dengan metode deduksi dan interpretasi gramatikal serta interpretasi sistematis. Dalam hal ini analisis dilakukan dengan mengklasifikasi pasal-pasal dari undang-undang dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan berdasarkan pendekatan penelitian guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu bahwa alasan pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Polewali kepada Mahkamah Agung dalam perkara perkosaan adalah Pengadilan Negeri Polewali telah menjatuhkan putusan yang tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya (Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP), yakni Majelis Hakim keliru dalam menafsirkan tentang “kejahatan kesusilaan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak, yang didakwakan kepada terdakwa Ruslan alias kulang. Kedua, bahwa pertimbangan hukum bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum untuk mendakwa terdakwa Ruslan dengan mengadirkan 3 alat bukti dan menjelaskan bahwa dakwaan atas diri terdakwa sudah terpenuhinya, namun judex factie tidak membuktikan unsur dari dalil yang jaksa penuntut umum dakwakan atas diri terdakwa. Berdasarkan hal tersebut jaksa penuntut umum berhasil membuktikan bahwa putusan judex facti bukanlah putusan bebas murni. Kata kunci: Pengajuan Kasasi, Putusan Mahkamah Agung, Putusan Bebas Tidak Murni
×
Penulis Utama : Rhientyca Pulanggeny Ayuallisstya Sukmawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1107065
Tahun : 2011
Judul : Kajian bangunan argumentasi hukum penuntut umum dalam membuktikan bahwa putusan judex factie adalah bebas tidak murni (de onzuivere vrijspraak) sebagai justifikasi untuk mengajukan pemeriksaan kasasi dalam perkara perkosaan (studi kasus dalam putusan Mah
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS- F. Hukum Jur. Ilmu Hukum- E.1107065- 2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bapak Kristiyadi, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas :
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.