Penulis Utama : Yunita Anggun Fristiawati
NIM / NIP : E1107088
× Penelitian dalam rangka Penulisan Hukum ini memiliki tujuan : 1) Untuk mengetahui landasan keputusan pengadilan agama terhadap hukum materiil dan landasan keputusan pengadilan agama terhadap hukum formil Pengadilan Agama sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap produk keputusan Pengadilan Agama sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Dalam analisis data digunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1) Landasan keputusan pengadilan agama terhadap hukum materiil pengadilan agama sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pada dasarnya adalah hukum Islam yang telah diserap oleh hukum adat (tidak tertulis). Dan sesudah Undang-undang tersebut berlaku, hukum materiil Pengadilan Agama adalah hukum Islam yang sebagian besar sudah dianggap sebagai hukum tertulis dan hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Menurut hukum Islam, secara prinsip hukum materiil baik sebelum maupun sesudah diberlakukannya Undang-undang tersebut, tidaklah bertentangan dengan hukum Islam. Sedangkan pandangan hukum Islam terhadap hukum formil Pengadilan Agama baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 secara prinsip tidaklah bertentangan dengan hukum Islam. Bahkan, pasca lahirnya Undang-undang tersebut terdapat beberapa khususan hukum acara. Menurut hukum Islam, hal ini justru lebih tegas dan mendekati maksud dan jiwa hukum Islam. 2) Landasan keputusan pengadilan agama Terhadap Produk Keputusan Pengadilan Agama Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pada dasarnya produk keputusan pengadilan agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 lebih mendekati hukum Islam jika dibandingkan dengan produk keputusan Pengadilan Agama sebelum lahirnya Undang-undang tersebut. Kata Kunci : Landasan Keputusan Pengadilan Agama, Undang-Undang tentang Peradilan Agama.
×
Penulis Utama : Yunita Anggun Fristiawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1107088
Tahun : 2011
Judul : Landasan keputusan pengadilan agama sebelum dan sesudah undang-undang nomor 7 tahun 1989 jo undang-undang nomor 3 tahun 2006
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum-E.1107088-2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. AGUS RIANTO, S.H, MHum.
2. ZENI LUTFIYAH, S.Ag, M,Ag.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.