Penulis Utama : Fanny Fadlina
NIM / NIP : E0006124
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan dan pemeriksaan permohonan penetapan perkawinan beda agama, dasar pertimbangan hakim dalam menolak atau mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama serta kekuatan hukum penetapan perkawinan beda agama. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis data primer dan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, yaitu dengan mengadakan wawancara langsung dengan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta dan menggunakan metode studi pustaka yaitu dengan cara mengumpulkan bahan yang berupa buku-buku, peraturan perundangundangan, dan bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis data yang digunakan merupakan analisis data kualitatif, yaitu apa yang dilakukan oleh responden secara tetulis atau lisan, dan perilaku yang nyata dan diteliti yang dipelajari sebagai suatu yang nyata dan utuh. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa proses pengajuan permohonan penetapan perkawinan beda agama sama dengan prosedur pengajuan gugatan biasa, sedangkan mengenai proses pemeriksaan permohonan penetapan perkawinan beda agama bersifat sepihak karena hanya menyangkut kepentingan Pemohon. Kemudian terdapat beberapa dasar yang digunakan oleh Hakim dalam menjatuhkan penetapan perkawinan beda agama, dimana alasan mengabulkan permohonan tersebut antara lain adalah untuk menghindarkan dan mencegah perilaku asusila dalam masyarakat (kumpul Kebo atau hamil di luar nikah), kemudian didasarkan pula pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 28B ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945, Pasal 8 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 6 ayat (2) Stbl 1898 No. 158 dan Pasal 10 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975. Sedangkan alasan menolak permohonan perkawinan beda agama tersebut adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan yang sah dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Penetapan perkawinan beda agama yang diberikan oleh hakim bersifat mengikat bagi kedua belah pihak yang mengajukan permohonan penetapan perkawinan beda agama, dan mempunyai kekuatan pembuktian. This research aims to find out the procedure of application and examination of different religions-marriage plea as well as the legal power of the different religion-marriage decision. This study belongs to an empirical law research. The data type employed was primary and secondary data. Techniques of collecting data used were interview method, that was, to conduct direct interview with the Judge and the Registrars of the Surakarta First Instance Court, and literary study method by collecting the materials in the form of books, legislation, and other literatures relevant to the problem studied. The data analysis was done using a qualitative data analysis in which what the respondents do in written or orally, and their real behavior were explored and studied as a real and intact unit. Based on the result of research it can be concluded that the application process of application of different religion-plea is similar to the common accusation filing, while the process of examination of different religion-plea is unilateral in nature because it concerns the Requester’s interest. Then, there are several rationales the Judge uses in sentencing the decision of different religion-marriage, in which the reasons of request granting are among others: to avoid the amoral behavior within the society (live together out of matrimony or unmarried pregnant), and based on the Article 29 clause (2) of 1945 Constitution, Article 28B clause (1) of Second Amendment of 1945 Constitution, Article 8 of Act number 1 of 1974, Article 6 clause (2) Stbl 1898 No. 158 and Article 10 clause (3) PP No.9 of 1975. Meanwhile the rationale of rejecting the different religion-marriage plea is Article 1 Clause (1) Act No.1 of 1974 about the Marriage stating that the legal marriage is done based on the religion and belief law. The decision of different religion marriage given by the judge is bonding for both parties applying the different religion-marriage plea, and has the verification power.
×
Penulis Utama : Fanny Fadlina
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0006124
Tahun : 2010
Judul : Analisis yuridis permohonan penetapan perkawinan beda agama (studi kasus penetapan nomor: 14/ Pdt.P/ 2008/ PN.Ska dan penetapan nomor: 01/ Pdt.P/ 2009/ PN.Ska )
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum jur. Ilmu Hukum -E.0006124-2010
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.