Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba
Penulis Utama
:
Yurista Christina Rafael
NIM / NIP
:
E0006255
×Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan asas kebebasan
berkontrak di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba, mengetahui pembentukan perjanjian waralaba dan bagaimana asas
kebebasan berkontrak diterapkan di dalam pembentukan perjanjian waralaba
tersebut.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat
preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.
Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan
hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode silogisme dan
interpretasi gramatikal.
Penulisan hukum ini pada akhirnya menghasilkan temuan bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba tetap mengatur asas
kebebasan berkontrak walaupun tidak secara tersurat dalam pasal-pasalnya. Asas
kebebasan berkontrak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba bukan merupakan asas kebebasan berkontrak yang sebebas-bebasnya
namun asas kebebasan berkontrak yang bertanggung jawab. Asas kebebasan
berkontrak ternyata juga diterapkan dalam pembuatan perjanjian waralaba dalam
hal memilih melakukan atau tidak melakukan perjanjian dan kebebasan untuk
memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian. Agar asas kebebasan
berkontrak dapat diterapkan secara bertanggung jawab, maka diharapkan
pemerintah dapat lebih mensinkronkan pengaturan mengenai pola kemitraan
waralaba dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
This legal research aims are to discover freedom of contract principle in the
Government Regulation Number 42 of 2007 Concerning Franchising, to see the
formation of the franchise agreement and how to apply the principle of freedom of
contract in the formation of the franchise agreement.
This legal research is a normative legal writing which is prescriptive and
using act and conceptual approach. This legal research is using primary,
secondary, and tertiary legal materials. The legal materials are collected from
literature study. Furthermore, the legal materials that have been collected are
analyzed using the method of syllogism and grammatical interpretation.
In conclusion, this legal research discovers that the Government Regulation
Number 42 of 2007 Concerning Franchising is still regulate the principle of
freedom of contract even though it is not expressed in the articles. The freedom of
contract principle in Government Regulation Number 42 of 2007 Concerning
Franchising is not totally free contract principle but responsibly principle. The
principle of freedom of contract was also applied in the formation of the franchise
agreement in choosing to do or not to do the franchise agreement and the freedom
to choosing with whom to make a franchise agreement. In order to implement the
principle responsibly, the government is expected to synchronize franchise
partnership with the laws and regulations above and below.
×
Penulis Utama
:
Yurista Christina Rafael
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0006255
Tahun
:
2010
Judul
:
Asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian waralaba menurut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2010
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0006255-2010
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. M. Najib Imanullah, S.H, M.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.