Penulis Utama : I Made Wisnubawa Adiwijana
NIM / NIP : D3206022
× Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui sejarah pecalang dalam budaya masyarakat adat Bali khususnya di Desa Adat Tandeg, Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, siapa saja yang menjadi anggota pecalang (syarat-syarat, gaji serta tugas dan kewajiban pecalang), Adat yang dijaga pecalang, Wujud konflik yang terjadi, dan peran pecalang dalam menjaga adat serta dalam mengatasi konflik. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatf, Lokasi penelitian di Desa Adat Tandeg, Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Populasi penelitian pecalang di Desa Adat Tandeg, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung,Bali, Strategi pengambilan sampel variasi maksimum (maxsimum variation sampling),Jenis data data primer dan data sekunder, teknik pencarian data dengan wawancara dan teknik observasi, Model analisis kualitatif yang digunakan adalah model analisis interaktif Hasil penelitian sebagai berikut: Sejarah keberadaan pecalang mulai muncul di Bali itu belum jelas kebenarannya karena ada yang beranggapan kalau pecalang sudah ada pada jaman dahulu, jaman kerajaan. Namun keberadaan Pecalang di Desa Adat Tandeg, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dibentuk 10 Mei 1997, yang membentuk pecalang ialah krama desa adat tandeg. Tahun pembentukan Pecalang di Bali itu berbeda-beda tiap desa adat. Yang menjadi anggota Pecalang Desa Adat Tandeg, Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dibentuk oleh warga keseluruhan desa adat dengan persyaratan beragama Hindu, Berada di wilayah Desa Adat Tandeg, Tibubeneng, Kewarganegaraan harus Indonesia serta berumur dari 25 tahun sampai umur 60 tahun. Kriteria khusus untuk menjadi Pecalang ialah harus punya kelakuan baik dan tidak pernah terlibat kasus hukum. Masa tugas Pecalang 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk 2 periode. Pecalang menerima gaji tiap melaksanakan tugas hanya pada saat upacara Nyepi mendapat 50 ribu rupiah per orang. Kewajiban apakah yang harus dilakukan seseorang setelah menjadi Pecalang: Melaksanakan tugas yaitu menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa adat Tandeg. Adat yang dijaga Pecalang pada intinya antara lain upacara-upacara adat keagamaan seperti: ngaben massal, Ngenteg linggih, piodalan, pengerupkan, nyepi. Selain menjaga saat upacara adat keagamaan, pecalang juga membantu prajuru maupun aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah desa adatnya. Pada umumnya tidak pernah terjadi konflik di masyarakat adat di Desa Adat Tandeg, Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Apabila terjadi konflik maka selalu melibatkan pecalang dalam penyelesaiannya. Dalam penyelesaian konflik tidak ada yang menang dan kalah, diupayakan supaya keseimbangan kembali normal menggunakan sistem kekeluargaan sehingga diharapkan hubungan yang semula renggang menjadi harmonis. Perannya cukup penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah adat dan sebagai penengah antara kedua belah pihak yang berselisih dengan musyawarah/mufakat. Sehingga di era modernisasi ini keberadaan pecalang perlu dipertahankan.
×
Penulis Utama : I Made Wisnubawa Adiwijana
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D3206022
Tahun : 2011
Judul : Fungsi Dan Tugas Pecalang (Studi Deskriptif Kualitatif Di Desa Adat Tandeg, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali)
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2011
Program Studi : S-1 Sosiologi Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Jur. Sosiologi-D.3206022-2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Y. Slamet, MSc. Ph.D
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.