Ketentuan Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai (Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
Penulis Utama
:
Oni Kurniawan
NIM / NIP
:
E1107052
×ONI KURNIAWAN. E1107052. KETENTUAN PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum (Skripsi). 2011.
Penelitian dalam rangka Penulisan hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan apa saja yang digunakan dalam melakukan perjanjian gadai, baik dalam melakukan pemberian kredit hingga ketentuan yang mengatur mengenai permasalahan wanprestasi yang timbul dengan adanya perjanjian gadai tersebut.
Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum doctrinal. Lokasi penelitian yaitu di perpustakaan-perpustakaan, antara lain perpustakaan fakultas hukum univesitas sebelas maret Surakarta dan perpustakaan pribadi dengan buku-buku yang dimiliki penulis yang berkaitan dengan penulisan hukum ini, dan melalui media internet. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum atau disebut dengan studi kepustakaan dengan membaca buku-buku, literatur, dokumen-dokumen dan hasil penelitian yang ada hubungannya dengan pokok permasalahan yang diteliti. Analisis bahan hukum menggunakan analisis preskriptif.
Berdasarkan bahan hukum yang ditemukan dalam penelitian yang telah dilakukan oleh penulis diperoleh hasil bahwa ketentuan yang diterapkan dalam jaminan gadai antara lain mengenai pelaksanaan perjanjian, ketentuan debitur dinyatakan wanprestasi, ketentuan penyelesaian yaitu lelang terhadap benda jaminan didasarkan atas adanya wanprestasi dari debitur (nasabah), sebelum lelang debitur diberi peringatan (somasi) dan penetapan lalai (ingebrekestelling) dari kreditur bahwa apabila debitur tidak melakukan prestasinya secara sukarela, maka kreditur berhak untuk menjual dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi) benda jaminan guna mengambil pelunasan piutangnya. Jika ada uang kelebihan, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal maka dikembalikan pada debitur. Dalam ketentuan gadai debitur hanya diwajibkan untuk melakukan kewajibannya, apabila debitur tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan gadai maka debitur tersebut wanprestasi, jika terjadi waprestasi sehingga dilaksanakan lelang jaminan.
Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah diharapkan pemerintah lebih berperan dalam memberdayakan lembaga pegadaian yang ada sekarang ini dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan peran lembaga pegadaian. Manfaat praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan dalam rangka melakukan perjanjian gadai yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak sehingga baik kreditur maupun debitur tidak dirugikan salah satunya. Selain itu karena masih digunakannya kitab undang-undang hukum perdata dalam pengaturannya, maka pemerintah segera membuat undang-udang nasional sendiri untuk mengaturnya.
Kata Kunci : Gadai, Ketentuan, Wanprestasi
×
Penulis Utama
:
Oni Kurniawan
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E1107052
Tahun
:
2012
Judul
:
Ketentuan Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Gadai (Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata)