Penulis Utama : Ida Zulfa Mazidah
NIM / NIP : E0002152
×

Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan karakteristik Perdagangan Berjangka Komoditi dalam hukum positif Indonesia dan transaksi salam dalam hukum Islam melalui studi perbandingan.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data atau informasi hasil penelaahan bahan kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer berupa Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Al Quran, serta hadits, bahan hukum sekunder berupa paket peraturan Bappebti, hasil karya ilmiah, serta pandangan mazhab. Bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedi hukum Islam, ensiklopedi fiqih, serta literatur-literatur terkait. Instrumen pengumpul data yang digunakan adalah identifikasi isi. Teknik analisis data yang digunakan adalah content analysis (analisis isi) dengan melakukan pembacaan secara sistematis terhadap bahan hukum primer kemudian melakukan identifikasi bagian-bagian yang mengandung variabel yang diteliti.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur dalam hukum positif Indonesia dan transaksi salam yang diatur dalam hukum Islam mempunyai persamaan dan perbedaan karakteristik yaitu meliputi landasan hukum, Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sedangkan transaksi salam diatur dalam Al Quran, hadits, serta ijtihad. Tujuan Perdagangan Berjangka Komoditi adalah untuk manajemen risiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging), sedangkan transaksi salam bertujuan untuk kemaslahatan perekonomian umat. Mekanisme Perdagangan Berjangka Komodti diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan transaksi salam tidak ada aturan yang rinci. Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengalihan risiko, sarana pembentukan harga, dan sarana investasi, sedangkan transaksi salam dapat diamanfaatkan untuk pengembangan modal kolektif sebagai pengganti usaha simpan pinjam berbasis riba.

Implikasi teoritis penelitian ini adalah mengetahui Perdaganganan Berjangka Komoditi dan transaksi salam secara lebih mendalam, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan bagi para pihak yang berkeinginan menekuni Perdagangan Berjangka Komoditi maupun transaksi salam
×
Penulis Utama : Ida Zulfa Mazidah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0002152
Tahun : 2006
Judul : Studi komparasi perdagangan berjangka komoditi dalam hukum positif indonesia dengan transaksi salam dalam hukum islam
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2006
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E.0002152-2006
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. DR. Jamal Wiwoho,S.H.,M.Hum
2. Burhanuddin Harahap, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.