Penulis Utama : Ayu Nindya Puspa Kirana
NIM / NIP : E0007092
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan konsep Miranda Rights yang menjadi dasar pengaturan hak-hak tersangka dan terdakwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana Indonesia dan menurut The Revised Criminal Procedure Code serta untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan yang ada di Indonesia dan Filipna dalam mengadopsi konsep Miranda Rights. Penelitian ini merupakan penelitian normatif besifat preskriptif mengenai perbandingan konsepsi Miranda Rights menurut hukum Acara Pidana di Indonesia dan Filipina. Bahan hukum yang digunakan yaitu mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis dengan metode pendekatan perbandingan. Dalam hal ini analisis dilakukan dengan penjabaran pasal-pasal yang berkaitan dengan hak tersangka dan terdakwa yang merupakan perluasan konsep Miranda Rights di Indonesia untuk kemudian diperbandingkan dengan Filipina berdasarkan pendekatan penelitian guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa Indonesia dan Filipina sama-sama mengatur mengenai konsep Miranda Rights, yang kemudian diperluas menjadi beberapa hak, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan keduanya juga tidak mengatur mengenai hak saksi dan korban. Perbedaan yang mencolok diantara kedua negara tersebut mengenai batasan penggunaan asas praduga tidak bersalah, dalam hal ini di Indonesia sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sedangkan Filipina sampai terbukti bersalah dengan bukti yang jelas tanpa adanya keraguan. Kemudian hak untuk diam tidak diatur di Indonesia, sedagkan Filipina mengaturnya. Karena pengaturan yang lengkap, di Filipina sangat jarang ditemukan kasus pelanggaran hak tersangka dan terdakwa.
×
Penulis Utama : Ayu Nindya Puspa Kirana
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007092
Tahun : 2011
Judul : Perbandingan Konsepsi Miranda Rights Dalam Pengaturan Hak-Hak Tersangka Dan Terdakwa Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Indonesia Dan The Revised Criminal Procedure Code Of Philippines
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum -E.0007092-2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum
2. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.