Penulis Utama : Catur Damar Supodo
NIM / NIP : E1107132
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab diajukan permohonan ijin perkawinan bagi anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surakarta serta pertimbangan hakim dalam mengabulkankan penetapan permohonan ijin perkawinan bagi anak di bawah umur. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis data primer dan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, yaitu dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, yakni Bapak Sutanto, S.H.,MH. dan Bapak Hendra Bayu Broto Kuntjoro, S.H. dan menggunakan metode studi pustaka yaitu dengan cara mengumpulkan bahan yang berupa buku-buku, peraturan perundang- undangan, dan bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis data yang digunakan merupakan analisis data kualitatif, yaitu apa yang dilakukan oleh responden secara tetulis atau lisan, dan perilaku yang nyata dan diteliti yang dipelajari sebagai suatu yang nyata dan utuh. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa penyebab diajukan permohonan ijin perkawinan bagi anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surakarta yaitu karena pihak perempuan telah hamil terlebih dahulu dan pihak pria usianya masih dibawah batas usia yang telah ditentukan oleh pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga memerlukan penetapan ijin perkawinan guna melaksanakan perkawinan dan dapat diterima oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Ada beberapa alasan yang mendasari Hakim dalam mengabulkan penetapan permohonan ijin perkawinan bagi anak di bawah umur , yaitu alasan subyektif dan alasan obyektif. Alasan subyektif bahwa pihak perempuan telah hamil dan alasan obyektif bahwa tingkat kedewasaan para pihak yang dianggap telah mampu melaksanakan perkawinan dilihat dari segi ekonomi maupun psikis, selain itu pertimbangan Hakim juga tidak luput dari aspek sosial dan aspek yuridis. Aspek-aspek tersebut diuraikan sebagai berikut: Negara tidak dapat melarang dan menghalangi seseorang untuk melaksanakan perkawinan. Serta menghindarkan dan mencegah perilaku asusila dalam masyarakat (kumpul Kebo). Perkawinan harus dicatat dalam Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai Pasal 35 (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Bagian Ketiga Pencatatan Perkawinan, Paragraf 1, Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
×
Penulis Utama : Catur Damar Supodo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1107132
Tahun : 2011
Judul : Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Ijin Perkawinan Bagi Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Negeri Klas 1a Surakarta (Studi Kasus Perkara Nomor : 179/Pdt.P/2010/Pn.Ska)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum-E.1107132-2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, SH. MH.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.