Analisis keputusan bersama menteri agama, jaksa agung, dan menteri dalam negeri Republik Indonesia tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat ditinjau dari unda
Penulis Utama
:
Dian Rachma Fitria
NIM / NIP
:
E006107
×Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif bersifat preskriptif, menjelaskan mengenai pengaturan SKB 3 Menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan cyber media. Analisis data yang digunakan adalah silogisme dengan pendekatan deduktif.
Berdasarkan hasil pembahasan dihasilkan simpulan, Pengaturan SKB 3 Menteri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 yaitu SKB dikeluarkan bukan sebagai larangan atau pembubaran, melainkan peringatan dan perintah kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat agar mematuhi keputusan. SKB ini tidak berisi mengenai pembubaran Ahmadiyah karena pembubaran hanya dapat dilakukan oleh Presiden melalui Keppres, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Pneyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pemerintah tidak dapat membubarkan Ahmadiyah sebab keyakinan yang dianut JAI, karena Indonesia tidak memiliki pengadilan untuk mengadili suatu keyakinan. Hal yang dapat diadili adalah kegiatan penyalahgunaan maupun penodaan terhadap agama sesuai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta bagi warga masyarakat yang terbukti melakukan tindakan berupa penyebaran permusuhan, kebencian, dan penghinaan di depan umum terhadap golongan tertentu dipidana sesuai Pasal 156 KUHP.
×
Penulis Utama
:
Dian Rachma Fitria
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E006107
Tahun
:
2011
Judul
:
Analisis keputusan bersama menteri agama, jaksa agung, dan menteri dalam negeri Republik Indonesia tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat ditinjau dari unda
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum-E.006107-2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Agus Rianto, S.H., M.Hum 2. Mohammad Adnan, S.H., M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.