Penulis Utama : Banu Bawa Sasangka
NIM / NIP : E0007094
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol di Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen, serta bentuk dan cara pembayaran ganti kerugian yang diberikan oleh pemerintah kepada pemegang Hak Atas Tanah yang terkena pengadaan tanah dengan PerPres No.36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PerPres No.65 Tahun 2006 jo Perat.Ka.BPN No.3 Tahun 2007. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian normatif, yakni suatu penelitian hukum yang bersifat perskriptif bukan deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach), yaitu menelaah undang-undang dan regulasi yang terkait dengan isu hukum yang diangkat dan pendekatan analisis hukum (analythical approach), yaitu peneliti akan menelaah mengkaji secara mendalam atas bunyi teks sebuah peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen atau bahan pustaka ini meliputi usaha-usaha pengumpulan data dengan cara mengunjungi perpustakaan-perpustakaan, membaca, mengkaji, dan mempelajari buku-buku, literatur, artikel, majalah, koran, karangan ilmiah, makalah, internet, dan sebagainya yang berkaitan erat dengan pokok permasalahan dalam penelitian. Analisis data yang dilakukan dengan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah (premis mayor) dijadikan acuan hukum untuk menilai kebenaran proses pengadaan tanah untuk Jalan Tol Solo-Mantingan II di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen (premis minor). Untuk memperoleh jawaban atas kesesuaian prosedur pengadaan tanah, digunakan silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, Secara garis besar pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan kecuali dalam hal pembayaran ganti rugi yang dinilai melewati batas waktu 60 hari sesudah Keputusan Panitia Pengadaan Tanah mengenai Ganti Rugi terbit. Kedua, antara pihak pemilik tanah dan instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini adalah Kementrian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat mencapai kesepakatan mengenai ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, ataupun benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dengan ganti rugi berupa uang.
×
Penulis Utama : Banu Bawa Sasangka
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007094
Tahun : 2011
Judul : Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang terkena pengadaan tanah dalam pembangunan jalan tol Solo-Mantingan Ii Di Desa Pilangsari Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum-E.0007094-2011
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Lego Karjoko, S.H., M.H
2. Mulyono, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.