Penulis Utama : Yovi Wahyu Jatmiko Nur Hananto
NIM / NIP : E0007243
× Penulisan hukum ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan pengertian hakim sebagai pelaksana tugas kekuasaan kehakiman dikaitkan dengan arah politik hukum pengertian hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 terhadap pengawasan kekuasaan kehakiman oleh Komisi Yudisial. Penelitian hukum ini mengidentifikasi isu hukum dalam ruang lingkup dogmatik hokum. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan. Sumber data menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen dan teknik analisis data yang digunakan adalah metode penafsiran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, pengertian hakim sebagaimana dimaksud Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuka banyak peluang penafsiran. Hal demikian dapat ditunjukkan melalui penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, penafsiran historis dan penafsiran teleologis yang masing-masing memberikan pengertian yang berbeda. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 membawa implikasi terhadap kelembagaan kekuasaan kehakiman, norma hukum dan model pengawasan hakim. Kaitanya dengan kelembagaan, maka Komisi Yudisial hanya berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap hakim di semua lingkungan Mahkamah Agung, dan hakim Mahkamah Konstitusi bukan merupakan obyek pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial. Berkaitan dengan implikasi terhadap norma hukum, maka penyempurnaan Undang-Undang Komisi Yudisial, Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memberikan penegasan dan penguatan kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan eksternal hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berkaitan dengan implikasi terhadap model pangawasan hakim adalah kembalinya kewenangan pengawasan internal hakim konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi. Pengalaman buruk pengawasan internal hakim menimbulkan potensi judicial corruption dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh lembaga Mahkamah Konstitusi. Berkembangnya modus mafia peradilan, beban pembuktiannya yang semakin rumit serta memakan waktu lama, akibatnya hakim konstitusi berpeluang dihadapkan pada permasalahan non yudisial. This legal research is aimed to get explanation of the judge understanding as implementer of the duty of the judiciary authorities with connection the legal political direction of the judge definition as mentioned at article article 24 B paragraph (1) of the 1945 Constitution, and the implication of the Constitutional Court verdict of 005/PUU-IV/2006 for the judiciary authorities control by the Judicial Commission. This legal research is to identify the legal issues within the scope of legal dogmatic. This is the perspective of legal research. Approach taken is using the legislation approach, the historical approach and the comparativ approach. The data source is using the secondary data that consist of the primary legal materials and the secondary legal materials. The accumulation of legal materials using the document study and the used of data analysis techniques is interpretation method. Based on the research result and discussion resulted the conclusion. Firstly, the judge understanding as mentioned at article 24 B paragraph (1) of the 1945 Constitution is opening the many oppurtunities for interpretation. That things can be shown thrugh the grammatical interpretation, the systematic interpretation, the historical interpretation, the teological interpretation, that each interpretation makes the diffrent understanding. Secondly, the Constitutional Court verdict of 005/PUU-IV/2006 that brings implication for the judiciary authorities, the legal norms, and the model of judge control. The relation with institutional, so the authorities of the Judicial Commission is only controlling the judiciary in all environments of the Supreme Court, and judge of the Constitutional Court not the object of the judge control by the Judicial Commission. Associated with implication of the legal norm, so the perfection of Judicial Commission legislation, the Supreme Court Authorities and the judiciary authorities give affirmation and strengthening of the judicial commission authorities for controlling the judge external in the environment of the Supreme Court and the other authorities for keeping and establish the respectability, dignity, and also the good behavior of judge. Associated with implication of the type of judge control is the return for authorities control for the constitutional judge internal by the Supreme Constitutional. The bad experiences of the judge internal control make the potential of judicial corruption in the judicial authorities implementation will be run by the Court Constitution. The growing of the judicial mafia mode, the proof burden that become complicated and takes a long time, so the Constitution judge have the opportunity to face the non-judicial problem.
×
Penulis Utama : Yovi Wahyu Jatmiko Nur Hananto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007243
Tahun : 2012
Judul : Pengertian hakim dan implikasinya terhadap pengawasan kekuasaan kehakiman oleh komisi yudisial (studi terhadap putusan mahkamah konstitusi nomor 005/PUU-IV/2006)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum-E. 0007243-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Aminah, SH, M.H
2. Isharyanto, S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.