Kajian Peranan Strategis Intelijen Yustisial Kejaksaan Dalam Aksesibilitas Penyelidikan (Lid) Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Surakarta)
Penulis Utama
:
Surya Dharma Putra Bakara
NIM / NIP
:
E0007220
×Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui peranan strategis
Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta dalam aksesibilitas penyelidikan
(Lid) pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi, utamanya berkenaan dengan
metode-metode kinerja strategis Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta
sebagai Intelijen Hukum dalam mendukung pro justitia, dan untuk mengetahui
faktor yang menghambat Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta dalam
rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Kejaksaan Negeri Surakarta. Data penelitian
ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama
dalam penelitian ini, yaitu data yang diperoleh secara langsung berasal dari sumber
data berupa : manusia, peristiwa dan tingkah laku yang didapat secara empiris
melalui wawancara dan observasi. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai
pendukung data primer. Data sekunder diperoleh dari berbagai bahan hukum yang
relevan melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan
yaitu melalui wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan baik
mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian
terdahulu dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data
menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta memiliki cara dan teknik
tersendiri dalam pengungkapan permasalahan tindak pidana korupsi. Memiliki
tahapan kegiatan yang disebut intelligence cycle atau Roda Perputaran Intelijen
(RPI) adalah proses pengembangan informasi dasar menjadi produk intelijen bagi
pengguna (user). Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta bekerja
berdasarkan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 552/A/JA/10/2002 tentang
Administrasi Intelijen Yustisial. Demi mencapai adanya dasar konstruksi hukum
yang benar dan perlindungan HAM terhadap pihak yang terkait dengan tindak
pidana korupsi.
Hambatan yang dihadapi pelaksanaan peranan strategis Intelijen Yustisial
Kejaksaan Negeri Surakarta terhadap aksesibilitas penyelidikan (Lid) perkara
tindak pidana korupsi, dalam aspek yuridis terkait modus operandi dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku saat ini sedangkan dalam aspek non yuridis
terkait faktor sumber daya manusia, faktor kemampuan beroleh informasi aktual
dan tepat serta faktor terbatasnya anggaran dana.
×
Penulis Utama
:
Surya Dharma Putra Bakara
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0007220
Tahun
:
2011
Judul
:
Kajian Peranan Strategis Intelijen Yustisial Kejaksaan Dalam Aksesibilitas Penyelidikan (Lid) Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Surakarta)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2011
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum-E.0007220-2011
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Edy Herdyanto, S.H., M.H 2. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.