Penulis Utama : Edi Kurniawan
NIM / NIP : E0007118
× Ilmu hukum 2012-07-14 Edi Kurniawan , E. 0007118. 2011 STUDI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BERDASARKAN ALAT BUKTI SUMPAH TAMBAHAN PADA PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA SURAKARTA (Studi kasus Nomor 0385/Pdt.G/2011/PA.Ska) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam menggunakan sumpah tambahan dalam kasus Cerai Gugat, serta bagaimana kekuatan sumpah tambahan sebagai alat bukti. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif. Penelitian ini berusaha memberikan data yang sistematis dan cermat sesuai dengan fakta-fakta aktual. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer, yakni data yang diperoleh secara langsung dari sumber pertama dalam hakim majelis hakim yang menangani perkara. Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya atau data yang telah dilaporkan oleh orang lain terlebih dahulu. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Kemudian dari semua bahan hukum yang terkumpul dilakukan analisis bahan hukum dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan metode model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, bahwa hukum acara yang digunakan dalam lingkungan Peradilan Agama sama dengan hukum acara perdata yang berlaku pada Peradilan Umum, ini diatur padaPasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Sebagai alat bukti dalam Peradilan Agama, alat bukti sumpah tambahan memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut yang utama adalah adanya bukti permulaan, sebagai pelengkap alat bukti yang belum mencukupi batas minimum pembuktian, diperintahkan oleh hakim dan berfungsi memutus perkara. Sedangkan, dalam perkara cerai gugat Nomor 0385/Pdt.G/2011/PA.Ska, hakim menggunakan alat bukti sumpah tambahan dengan pertimbangan :adanya bukti permulaan, memenuhi asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan karena Tergugat tidak pernah hadir di muka persidangan. Alat bukti sumpah tambahan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Kekuatan pembuktian sempurna, yakni dimana hakim terikat dengan alat bukti, sehingga putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari bukti ini.
×
Penulis Utama : Edi Kurniawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007118
Tahun : 2011
Judul : Studi Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Alat Bukti Sumpah Tambahan Pada Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Surakarta (Studi putusan Nomor 0385/Pdt.G/2011/PA.Ska)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2011
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum- E0007118-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Soehartono, S.H, M.H,
2. SyafrudinYudowibowo, S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.