Penulis Utama : Mat Rofi’i
NIM / NIP : E0007162
× Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tentang tinjauan hukum pidana terhadap perbuatan yang dilakukan debt collector kepada nasabah dalam menagih utang kartu kredit dan mengetahui pertanggungjawaban menurut hukum pidana pihak bank sebagai pemberi perintah debt collector apabila penagihan utang kartu kredit dilakukan dengan cara melawan hukum. Penelitian ini merupakan termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan sekunder. Sumber bahan sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector dalam menagih utang kartu kredit. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan debt collector dalam menagih utang kartu kredit yang meresahkan nasabah bila dikaji dari hukum pidana termasuk dalam perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan pasal didalam Kitab Undang-Undang Pidana. Pasal-pasal itu antara lain adalah Pasal 167 KUHP (memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum), Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan, penyanderaan debitur dengan melawan hukum), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 362, 363, dan 365 KUHP (pencurian, bila debt collector mengambil barang apa saja milik debitur), Pasal 362 dan 369 KUHP, serta Pasal 406 KUHP (perusakan barang). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi . tetapi dalam dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1988 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2012 pasal 21 ayat (1) Dalam hal Penerbit melakukan kerja sama dengan pihak-pihak di luar pihak maka Penerbit bertanggung jawab atas kerja sama tersebut. Hal ini diperjelas oleh bagian penjelasan yang mengatakan: Yang dimaksud dengan pihak-pihak di luar pihak lain dalam ayat ini misalnya perusahaan jasa pengiriman dokumen, agen pemasaran(sales agent) atau jasa penagihan (debt collector). Sehingga pihak bank, yang merupakan si penyuruh, dapat dikenai pasal 55 KUHP. Menurut ketentuan ini, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen plegen) ikut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan orang disuruh. Dalam hal ini meskipun majikan tidak melakukan sendiri perbuatan pidana dan yang melakukan adalah bawahannya, maka majikan dipandang sebagai pelaku dan dihukum sebagai pelaku. Kata kunci : Tindak Pidana, Kartu kredit, Debt Collector
×
Penulis Utama : Mat Rofi’i
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007162
Tahun : 2012
Judul : Kajian Tentang Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Debt Collector yang Diperintah Bank Menagih Utang Nasabah Kartu Kredit
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - F.Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0007162-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Ismunarno, S.H.,M.Hum
2. Slamet, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.