Pemberian Kredit Dengan Jaminan Perjanjian Fidusia di BMT Alfa Dinar
Penulis Utama
:
Nurvianto Adhi Nugroho
NIM / NIP
:
F3308161
× Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dari proses kredit dengan jaminan perjanjian fidusia di BMT Alfa Dinar, apakah telah sesuai dengan Standar Prosedur Operasional perusahaan.
Langkah dari penelitian ini, antara Standar Prosedur Operasional dari perusahaan dengan sistem akuntansi yang teraplikasi dari proses kredit dengan jaminan perjanjian fidusia di BMT Alfa Dinar apakah sudah sesuai.
Hasil dari penelitian ditemukan kelebihan dan kelemahan dari pengkreditkan dengan jaminan perjanjian fidusia oleh perusahaan. Kelemahan dari implementasi sistem adalah keabaian Kreditur untuk segera mendaftarkan jaminan fidusia pergi ke kantor pendaftaran Jaminan Fidusia, kadang kala debitur menggunakan kepemilikan barang orang lain dan mudahnya pemindahan objek jaminan tanpa sepengetahuan kreditur.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah proses pemberian kredit dengan jaminan perjanjian fidusia diterapkan oleh perusahaan telah konsisten dengan Standar Prosedur Operasional dari perusahaan. Berdasarkan dari hasil penelitian, peneliti merekomendasikan agar perusahaan segera mendaftarkan perjanjian fidusia ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dan objek yang dijadikan jaminan harus diteliti dengan benar.
Kata kunci: kredit, jaminan, perjanjian fidusia, BMT Alfa Dinar
×
Penulis Utama
:
Nurvianto Adhi Nugroho
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
F3308161
Tahun
:
2012
Judul
:
Pemberian Kredit Dengan Jaminan Perjanjian Fidusia di BMT Alfa Dinar
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Ekonomi - 2012
Program Studi
:
D-3 Akuntansi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Ekonomi Program Studi Diploma III Akuntansi- F3308161-2012
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Lulus Kurniasih, S.E, M.Si, Ak.,
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Ekonomi dan Bisnis
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.