Penulis Utama : Christanty Triwulan Ningrum
NIM / NIP : E0005125
× Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaturan sewa-menyewa rumah susun di Kota Surakarta apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan sewa-menyewa rumah susun beserta upaya-upaya apa saja yang dilakukan dalam menyelesaikan berbagai kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dengan staff Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Surakarta dan juga studi kepustakaan. Teknik analisis data yang dipergunakan adalah teknik analisis data kualitatif dengan analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sewa-menyewa rumah susun di Kota Surakarta yang dibuat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Surakarta meskipun tidak dibuat di dalam sebuah akta perjanjian tetapi memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata baik mengenai unsur-unsur perjanjian (Pasal 1313 KUH Perdata), syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata), unsur-unsur dalam pengertian sewa-menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata), hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1550-1552 bagi pihak yang menyewakan dan Pasal 1560 bagi pihak penyewa), serta dengan jangka waktu tertentu (Pasal 1570 KUH Perdata). Sewa-menyewa rumah susun di Kota Surakarta dalam pelaksanaannya pada dasarnya mengacu pada tata tertib rumah susun yang dibuat oleh pihak pengelola yaitu UPTD Rumah Sewa Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Surakarta. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan sewa-menyewa rumah susun di Kota Surakarta yaitu kondisi masyarakat yang terkadang tidak mau tahu dan juga penyewa yang tidak tertib administrasi yaitu terlambat dalam pembayaran uang sewa. Upaya yang dilakukan untuk menghadapi permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan kesadaran penghuni rumah susun untuk mentaati tata tertib yang berlaku serta memberikan peringatan kepada penghuni rumah susun yang melanggar tata tertib atau tidak memenuhi kewajibannya, dan apabila masih melakukan pelanggaran atau tidak mau memenuhi kewajibannya, maka pihak pengelola rumah susun akan mencabut Surat Ijin Penghunian (SIP) penghuni yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : sewa-menyewa, rumah susun, UPTD Rumah Sewa
×
Penulis Utama : Christanty Triwulan Ningrum
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0005125
Tahun : 2012
Judul : Pelaksanaan Sewa-Menyewa Rumah Susun di Kota Surakarta dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0005125-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Ambar Budi. S., S.H., M.Hum.
2. Tuhana, S.H., M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.