Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Di Pt. Bank Permata Tbk (Permata Bank) Cabang Slamet Riyadi
Penulis Utama
:
Meri Kristiyani Ginting
NIM / NIP
:
D1509054
×PT. Bank Permata Tbk (Permata bank) Cabang Slamet Riyadi merupakan
perusahaan swasta yang bergerak di bidang perbankan yang mempunyai aspirasi
untuk menjadi penyedia jasa keuangan terkemuka di Indonesia dan berusaha
memberikan pelayanan yang baik dan maksimal bagi para nasabah dan
masyarakat.
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebah dalam tentang gambaran
umum perusahaan dan prosedur penyelesaian kredit macet kredit pemilikan rumah
(KPR) di PT. Bank Permata Tbk (Permata Bank) Cabang Slamet Riyadi.
Pengamatan ini dilakukan dengan metode diskriptif. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara langsung dengan narasumber dan metode
observasi yaitu mengadakan pengamatan secara langsung terhadap obyek
pengamatan. Serta menggunakan dokumen-dokumen, buku dan keterangan lainya
yang terkait dengan masalah yang sedang diamati.
Dari hasil pengamatan menunjukan bahwa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Permata baik untuk membeli
rumah maupun memperbaiki rumah. Kredit Pemilikan Rumah merupakan kredit
jangka panjang sehingga banyak nasabah yang lalai akan kewajibannya. Dan
kemungkinan terjadinya kredit macet. Untuk itu diperlukan prosedur penyelesaian
kredit macet agar kredit yang bermasalah maupun macet dapat diselesaikan tanpa
merugikan pihak Bank.
Kesimpulan yang dapat diambil dari pengamatan tersebut yaitu dalam prosedur
penyelesaian kredit macet KPR di Bank Permata dibedakan kriteria debitur yang
terdiri dari 4 kuadran dan 5 kolektibilitas. Secara umum prosedur penyelesaian
kredit macet diupayakan dari pihak Bank terlebih dahulu yaitu melalui pembinaan
dan penyelamatan. Apabila dalam upaya yang diberikan oleh Bank dan nasabah
masih tidak mempunyai itikad yang tidak baik maka bank akan mengajukan
permohonan somasi dan eksekusi lelang sertifikat hak tanggungan melalui
Pengadilan Negeri.
Saran yang bisa diberikan kepada Bank permata yaitu sebaiknya dalam
pemberian kredit KPR, pihak bank harus melakukan penilaian terhadap nasabah
baik secara watak, kemampuan, usaha, agunan, dan modal. Dengan deteksi atau
pengenalan diri nasabah berguna untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet.
Selain itu sebaiknya dalam pemberian surat penagihan dan surat peringatan harus
diberikan tepat waktu agar nasabah membayar sesuai dengan perintah yang
tercantum pada surat yang diberikan.
×
Penulis Utama
:
Meri Kristiyani Ginting
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
D1509054
Tahun
:
2012
Judul
:
Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Di Pt. Bank Permata Tbk (Permata Bank) Cabang Slamet Riyadi