Penulis Utama : Abdul Luky Shofi’ul Azmi S
NIM / NIP : S320610001
× Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perbandingan hukum tentang pengaturan rahasia bank di Negara Indonesia, Swiss, dan Singapura terhadap upaya peningkatan cadangan devisa negara. Tujuan tersebut juga mengkerucut pada kelebihan dan kekurangan dalam pengaturan rahasia bank di Indonesia dalam upaya peningkatan cadangan devisa negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan sifatnya, penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif yakni penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang diteliti seteliti mungkin baik tentang manusia, keadaan ataupun gejala-gejala lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permsalahan konkret yang dihadapi. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan juga pendekatan perbandingan. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu dalam pola pengaturan mengenai rahasia bank dari setiap negara memang berbeda termasuk Indonesia, Swiss, dan Singapura baik dari sisi batasan rahasia bank itu sendiri, pihak yang berkaitan dengan rahasia bank, pengecualian pengungkapan rahasia bank, maupun sanksi terhadap pelanggaran rahasia bank. Kepastian hukum mengenai pengaturan rahasia bank dapat menjadi daya tarik bagi calon nasabah untuk menyimpan dananya serta menjalin hubungan dengan pihak bank setempat. Oleh karena itu, baik Indonesia, Swiss dan bahkan Singapura yang menganut sistem common law pun mengkodifikasikan pengaturan rahasia bank di dalam Undang-Undang Perbankan masing-masing. Negara-negara tersebut menganut teori relatif dalam pengaturan rahasia bank dan menganggap pelanggaran terhadap rahasia bank sebagai pelanggaran pidana. Dibandingkan Indonesia dan Swiss, Singapura memiliki pengaturan rahasia bank yang lebih baik dan telah menunjukkan peningkatan jumlah cadangan devisa yang sangat signifikan dari sumber jasa keuangan perbankan. Prinsip Legalitas Fuller digunakan untuk menilai peraturan rahasia bank di Indonesia termasuk kelebihan dan kekurangannya. Perbedaan yang ada dibandingkan dengan Swiss dan Singapura tidak serta merta menjadi kekurangan di Indonesia, karena diperlukan harmonisasi hukum agar masukan yang diberikan sesuai dengan situasi Indonesia. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perbankan yang telah memenuhi delapan Prinsip Legalitas Fuller. Meskipun demikian, masih diperlukan beberapa penambahan terutama dalam kaitannya dengan kejelasan, non-kontradiksi, tuntutan yang mustahil, konsistensi dan upaya persamaan antara pelaksanaan dan peraturan. Kata kunci: Rahasia Bank, Perbandingan Hukum, Cadangan Devisa Negara.
×
Penulis Utama : Abdul Luky Shofi’ul Azmi S
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S320610001
Tahun : 2012
Judul : Studi Perbandingan Pengaturan Tentang Rahasia Bank di Indonesia, Swiss dan Singapura Dalam Upaya Peningkatan Cadangan Devisa Negara
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2012
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Ilmu Hukum-S320610001-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. H. Setiono, S.H., M.S.
2. Endang Mintorowati, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.