Penulis Utama : Hendrik Kristanto
NIM / NIP : E0004178
× Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan tentang apa analisis dari putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain pada Putusan No.234/Pid.B/2008/PN.Ska, serta apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain pada Putusan No.234/Pid.B/2008/PN.Ska. Penelitian ini apabila dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.Sumber data yang digunakan adalah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta No.234/Pid.B/2008/PN.Ska, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,buku-buku, Peraturan Perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti oleh penulis. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Analisis data menggunakan teknik analisis data content analisys dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa analisis dari putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain Terdakwa Abdul Syaifullah alias Syaiful bin Abdullah secara sah dan melawan hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.Unsur-unsur telah terpenuhi semua setelah diperiksa Hakim di persidangan. Pidana yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Surakarta terhadap Terdakwa Abdul Syaifullah alias Syaiful bin Abdullah yang melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang lain sesuai dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP relative lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya. Pertimbangan Majelis Hakim adalah karena didalam diri terdakwa tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapus pidana Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar.Pidana yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan yaitu 3 (tiga) tahun penjara dikurangi masa tahanan dibanding dengan ancaman pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara. Ini dikarenakan Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap baik selama di persidangan, mengaku terus terang atas tindak pidana yang didakwakan serta Terdakwa berusia relatif masih muda dan memiliki masa depan yang masih panjang. Kata kunci: PUTUSAN HAKIM, tindak pidana kekerasan, hilangnya nyawa orang lain
×
Penulis Utama : Hendrik Kristanto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0004178
Tahun : 2012
Judul : Analisis Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan No.234/Pid.B/2008/PN.Ska)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum- E0004178-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rehnalenkem Ginting,S.H.,M.H.,
2. Budi Setiyanto,S,H.,M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.