Penulis Utama : Ana Erba Pratiwi
NIM / NIP : E0007074
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa kasus perdagangan anak sulit untuk diungkap dan bentuk perlindungan apa saja yang dapat diperoleh oleh korban perdagangan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data dengan metode silogisme dan intepretasi berdasarkan kata dalam undang-undang dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan pembahasan diperoleh hasil bahwa mengapa kasus perdagangan anak sulit diungkap karena Modus yang digunakan oleh pelaku sangat terorganisir dan sulit dideteksi, korban tidak berani melapor, adanya keterbatasan para aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus perdagangan orang, dan kurangnya perhatian dari masyarakat. Dan bentuk perlindungan yang didapat oleh korban berdasarkan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (1) yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabiliasi. Namun, dalam putusan tersebut tidak ada penjelasan secara detail mengenai perlindungan yang didapat oleh korban seperti perlindungan yang telah ditentukan dan diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Dari pembahasan tersebut maka dihasilkan kesimpulan, Kesatu, Masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga yang bekerja dalam perlindungan anak harus saling bekerja sama dalam upaya mencegah terjadinya perdagangan anak, dimana upaya pencegahan ini dapat dilakukan dengan cara-cara seperti berikut ini: perlunya melakukan sosialisasi tentang pencegahan perdagangan anak dan memberikan penjelasan tentang modus-modus yang biasa digunakan untuk meyakinkan calon korban perdagangan anak, dan juga dengan cara, aparat penegak hukum harus saling berkoordinasi dengan lembaga-lembaga atau komisi yang menangani masalah perlindungan anak agar setiap korban perdagangan anak dapat memperoleh perlindungan yang selayaknya, yang sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, mengingat penderitaan korban dan beban mental yang harus ditanggung maka pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut haruslah memberikan suatu restitusi dalam bentuk ganti rugi kepada korban sebagai upaya untuk memenuhi kerugian materiil dan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh korban dan juga untuk memenuhi emosional korban. Kata kunci: Perdagangan Anak, Perlindungan Anak, Viktimologi.
×
Penulis Utama : Ana Erba Pratiwi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0007074
Tahun : 2012
Judul : Kajian Viktimologis Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (STUDI PUTUSAN NOMOR: 111/ Pid. B/ 2008/ PN. Kray)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. ilmu Hukum- E0007074-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
2. Siti Warsini, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.