Penulis Utama : Mahendra Hengki Bahtiar
NIM / NIP : E0008384
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kelalaian pengemudi yang menyebabkan korban luka berat, serta memberikan gambaran kepada pengguna jalan pada umumnya dan pengemudi kendaraan pada khususnya, tentang penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap pengemudi kendaraan yang lalai. Penulis menggunakan metode penelitian dengan metode studi lapangan atau empiris kemudian akan dianalisa menggunakan informasi-informasi dari internet dan buku yang berkaitan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan terlebih dahulu membaca Berita Acara Pemeriksaan di Polres Boyolali, dilanjutkan dengan mengikuti proses persidangan, dan menganalisis putusan dari Pengadilan Negeri Boyolali. Dari hasil penelitian yang di peroleh kasus kecelakaan ini terjadi antara mobil yang dikemudikan Eko Yulianto menabrak pejalan kaki yaitu Bayu aji kurniawan. kejadian ini terjadi pada waktu siang hari tepatnya pada waktu sehabis pulang sekolah korban bayu aji kurniawan. Pada olah TKP di jalan Solo-Semarang tepatnya di sebelah barat Pom bensin Mojosongo Boyolali tidak ada bekas pengereman mobil dan menurut saksi tidak ada bunyi klakson dari mobil tersebut, sehingga akibat dari kecelakaan tersebut Bayu aji kurniawan mengalami luka serius di bagian kepala dan menurut visum et repertum terjadi pendarahan otak pada korban Bayu aji kurniawan. menurut hasil penyidikan dan hasil olah TKP ternyata ada unsur kelalaian yang dilakukan Eko yulianto yang menyebabkan kecelakaan itu tidak bisa dihindarkan. Eko yulianto (pengendara mobil) ditetapkan sebagai terdakwa yang atas kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan menabrak seorang pejalan kaki yaitu Bayu aji kurniawan sehingga mengalami luka berat yang dideritanya tersebut. maka atas kejadian ini maka terdakwa (Eko Yulianto) diancam dalam Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Pasal 229 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan di jatuhi pidana selama 10 bulan. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhi putusan terhadap terdakwa adalah Majelis hakim mempertimbangkan dengan fakta-fakta dalam persidangan dan diperkuat dengan barang bukti. Selain itu unsur-unsur bersalah yang terdapat dalam Pasal yang di kenakan kepada terdakwa juga terpenuhi. Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Kata Kunci : penerapan, kelalaian, luka berat.
×
Penulis Utama : Mahendra Hengki Bahtiar
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008384
Tahun : 2012
Judul : Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengemudi Kendaraan Yang Melakukan Kelalaian Di Jalan Raya (Studi Putusan No.216 / Pid .B / 2011 / PN.BI)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0008105-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Winarno Budyatmojo,S.H.,M.S
2. Ismunarno, S.H.M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.