Penulis Utama : Vitriyani Tri Utami
NIM / NIP : E0008255
× Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mampu memberikan perlindungan hukum bagi anak terhadap penggunaan BTM dalam jajanan anak. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum, meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya dimintakan klarifikasi terhadap konsumen anak, pelaku usaha di bidang jajanan anak, dan instansi pengawas produk pangan jajanan anak di Kota Surakarta (Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan dan cyber media. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari premis mayor yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan terkait penggunaan BTM dalam produk pangan. Selanjutnya peneliti mengajukan premis minor yaitu mengenai perlindungan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bagi anak terhadap penggunaan BTM dalam jajanan anak dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap penggunaan BTM dalam produk pangan yang dikonsumsi oleh anak. Dari hal tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Berdasarkan penelitian ini diperoleh simpulan. Kesatu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai konsumen terhadap penggunaan bahan tambahan makanan dalam jajanan anak. Substansi perlindungan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih bersifat umum dan belum ada pasal-pasal yang secara eksplisit memberikan perlindungan khusus bagi anak sebagai golongan konsumen yang tidak terinformasi. Kedua, pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksi dan memberikan informasi yang benar jelas, dan jujur dalam penggunaan BTM. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi dan pemberian informasi yang jelas dalam penggunaan BTM belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya oleh golongan pelaku usaha kecil menengah. Hal ini mengakibatkan hak konsumen anak atas keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dalam mengkonsumsi jajanan anak belum sepenuhnya terpenuhi.
×
Penulis Utama : Vitriyani Tri Utami
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008255
Tahun : 2012
Judul : Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penggunaan bahan tambahan makanan (btm) dalam jajanan anak (Suatu Telaah Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Konsumen)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008255-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi, S.H., M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.