Penulis Utama : Dhamar Ikasari
NIM / NIP : E0003134
× Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan withholding tax system terhadap pemotongan pajak Pasal 21 UU Pajak Penghasilan di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Surakarta Tahun 2006, faktor-faktor yang menghambat dan dampak yuridis implementasi Withholding Tax System terhadap pemotongan pajak Pasal 21 UU Pajak Penghasilan yang tidak dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang Undangan Perpajakan Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara secara langsung kepada sie Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (P2PPh) KPP Surakarta, studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen dan sebagainya untuk mendukung kelengkapan data. Teknik analisis data yang digunakan adalah kolaborasi antara teknik analisis data kuantitatif dan teknik analisis data kualitatif, dianalisis dengan model analisis interaktif. Teknik pemeriksaaan validitas data menggunakan teknik triangulasi. Hasil pengujian terhadap tiga permasalahan diketahui bahwa: satu, berdasarkan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan membuktikan tingkat ketaatan dan kepatuhan pihak ketiga pemotong pajak (Tax Withhoder) aktif melakukan pelaporan adalah 46% yang akuntabel representatif, yaitu memasukkan SPT Masa maupun Tahunan sebesar 36%, sehingga peran sertanya belum efektif. Adapun prestasi Tax Withholder representatif signifikan dalam kinerjanya sebesar 36,7% Pajak Penghasilan Kantor Pelayanan Pajak Surakarta mengalami surplus sebesar 1,2%, walaupun counter prestasi yang diperoleh di dalam perimbangan pusat dan daerah sebesar 77,6%. Hal ini pemerintah pusat mengalami defisit anggaran. Dua, Faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan Withholding Tax System terhadap pemotongan pajak Pasal 21 UU Pajak Penghasilan berupa: Aspek Yuridis, yaitu sering terjadi penambahan/ perubahan peraturan perpajakan; Aspek Sumber Daya Manusia, baik fiskus dan pihak ketiga pemotong pajak (Tax Withholder) sangat terbatas; serta Aspek Moralitas, yaitu kurangnya kesadaran para pihak. Tiga, Status kinerja Tax Withholder dan fiskus belum diatur secara spesifik dalam UU Pajak Penghasilan, sehingga bila terjadi kesalahan dan pelanggaran yang paling dirugikan adalah dari Wajib Pajak dan akan menanggung akibat hukumnya. Penelitian ini membuat Tax Withholder yang melakukan pelanggaran administrasi dipidana sebanyak 0,33%. Penggunaan Withholding Tax System dalam pemotongan Pajak Penghasilan melalui pihak ketiga pemotong pajak (Tax Withhoder) telah menguntungkan dari segi efisiensi waktu, akuntabilitas data, biaya, kinerja terhadap diri wajib pajak dan fiskus. Kontribusinya kinerja Tax Withholder dapat membantu meningkatkan pendapatan negara.
×
Penulis Utama : Dhamar Ikasari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0003134
Tahun : 2007
Judul : Implementasi kebijakan withholding tax system terhadap pemotongan pajak pasal 21 uu pajak penghasilan di wilayah kantor pelayanan pajak surakarta tahun 2006
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2007
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi : xiv, 85 hal.
Sumber : UNS-Fak. Hukum NIM.E0003134-2007
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Wida Astuti, S.H.
2. Asianto Nugroho, S.H., M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.