Penulis Utama : Shinta Ayu Wulandari
NIM / NIP : E0008235
× Kekuasaan yang tidak diikuti dengan akuntabilitas sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya korupsi. Salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya korupsi ialah dengan menerapkan Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas Pengelolaan keuangan negara. Untuk mencapai hal tersebut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E telah mengamanatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memelihara transparansi dan akuntabilitas seluruh aspek keuangan negara dengan melakukan pemeriksaan terhadap semua asal usul dan besarnya penerimaan negara dari manapun sumbernya, dimana disimpan serta untuk apa uang negara dipergunakan. Hasil Pemeriksaan BPK ini kemudian dituangkan dalam sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang meliputi, (1) LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini, (2) LHP atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. (3) LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui kajian hukum pidana terhadap LHP atas Laporan Keuangan yang dinilai BPK tidak dapat diyakini kewajarannya serta untuk mengetahui apakah hasil pemeriksaan dalam LHP atas Laporan Keuangan yang tidak dapat diyakini kewajarannya merupakan tindak pidana korupsi atau bukan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif yang dilakukan di BPK-RI Perwakilan Provinsi DIY. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan studi pustaka dengan memanfaatkan literatur seperti buku-buku, Peraturan Perundang–undangan, publikasi dari berbagai organisasi dan bahan kepustakaan lainnya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif model analisis interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa LHP yang ”tidak dapat diyakini kewajarannya” oleh BPK disebabkan karena adanya salah saji dalam laporan keuangan. Salah saji ini dapat terjadi akibat kekeliruan (Eror) ataupun kecurangan (fraud). Dikaji secara hukum pidana, Salah saji akibat kekeliruan (eror) tidaklah dapat dikatakan sebagai kesalahan sehingga tidak dapat dituntut orang yang melakukan kekeliruan dalam pencatatan laporan keuangan. Sedangkan salah saji karena kecurangan (fraud) merupakan suatu kejahatan yang mengandung 3 unsur penting yakni perbuatan tidak jujur,niat/kesengajaan, dan keuntungan yang merugikan orang lain. Sehingga adanya fraud dalam penyajian laporan keuangan dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.
×
Penulis Utama : Shinta Ayu Wulandari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008235
Tahun : 2012
Judul : Kajian hukum pidana terhadap laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (bpk) yang “tidak dapat diyakini kewajarannya” dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi (studi kasus di bpk-ri perwakilan provinsi diy)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008235-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rehnalemken Ginting, S.H., M.H
2. Ismunarno, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.