×NPWP atau kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kemudahan dalam memiliki NPWP membuat masalah NPWP Ganda. Walaupun Pemerintah telah menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP, tetapi penyimpangan ini masih ditemui di KPP Pratama Boyolali. Berbagai cara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali (KPP Pratama Boyolali) untuk mengatasi masalah ini.
Penulis telah melakukan penelitian untuk mengkaji masalah NPWP Ganda di KPP Pratama Boyolali. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penanganan NPWP Ganda dan mengevaluasi ke-efektifan penanganan NPWP Ganda di KPP Pratama Boyolali. Cara penelitian dilakukan penulis dengan menggunakan studi kasus dan studi kepustakaan. Dari hasil studi tersebut dapat diketahui darimana Wajib Pajak memiliki NPWP Ganda, dampak kepemilikan NPWP Ganda, cara penanganan NPWP Ganda dan mengevaluasi ke-efektifan penanganan NPWP Ganda di KPP Pratama Boyolali.
Dari hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa penanganan NPWP Ganda di KPP Pratama Boyolali sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun masih kurang efektif dikarenakan masih banyak NPWP Ganda yang belum teratasi. Hal ini dikarenakan kelemahan system dan ketidakpahaman Wajib Pajak membuat NPWP Ganda terus meningkat. Memaksimalkan fungsi Account Representative di KPP Pratama Boyolali sangat membantu dalam mengatasi permasalahan ini.