Penulis Utama : Aji Raspati
NIM / NIP : E0008007
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hak cipta atas instrumen musik tradisional, serta mengetahui kelebihan dan kelemahan pengaturan antara Indonesia dengan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, dengan mengunakan pendekatan komparatif yaitu membandingkan undang-undang yang terkait dengan perlindungan hak cipta atas instrumen musik tradisional antara Indonesia dengan Malaysia. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan instrumen musik tradisional Indonesia diakomodir oleh Pasal 10 dan Pasal 31 ayat (1) (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, di mana negara memegang hak cipta atas folklor dan berlaku tanpa batas waktu. Pengaturan perlindungan instrumen musik tradisional di Malaysia diakomodir oleh Seksyen 3 dan Seksyen 26 (4) (c) Akta Hakcipta 1987 serta dalam Seksyen 2 Akta Warisan Kebangsaan 2005. Kelebihan pengaturan perlindungan hak cipta atas instrumen musik tradisional Indonesia adalah negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, hak cipta atas folklor yang dipegang oleh negara berlaku tanpa batas waktu, dan negara memegang hak cipta atas folklor mempunyai fungsi sosial. Kelebihan pengaturan perlindungan hak cipta atas instrumen musik tradisional Malaysia adalah perlindungan pelaku dalam persembahan secara langsung dalam kaitannya dengan ekspresi cerita rakyat, perlindungan terhadap ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan perlindungan terhadap warisan budaya tak benda dalam Akta Warisan Kebangsaan 2005. Kelemahan pengaturan perlindungan hak cipta atas instrumen musik tradisional Indonesia adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tidak menjelaskan secara rinci definisi ekspresi budaya tradisional, belum diaturnya lembaga pelaksana yang berwenang untuk menetapkan suatu ciptaan sebagai folklor, belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang "Hak Cipta atas Folklor yang Dipegang oleh Negara". Kelemahan pengaturan perlindungan hak cipta atas instrumen musik tradisional Malaysia adalah tidak ada pengaturan dalam Akta Hakcipta 1987 yang khusus mengatur dan melindungi folklor, tidak ada definisi ekspresi cerita rakyat dalam Akta Hakcipta 1987, masalah konsep persyaratan suatu ciptaan yang dilindungi Akta Hakcipta 1987, tidak ada pengaturan fungsi dan tanggung jawab menteri dalam melindungi ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan Seksyen 67 dan Seksyen 68 Akta Warisan Kebangsaan 2005 dalam penerapannya menimbulkan permasalahan. Kata Kunci: Pengaturan, Folklor, Instrumen Musik Tradisional.
×
Penulis Utama : Aji Raspati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008007
Tahun : 2012
Judul : Studi Komparasi Pengaturan Perlindungan Hak Cipta Atas Instrumen Musik Tradisional Antara Indonesia Dengan Malaysia
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNs-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0008007-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Al. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum
2. Munawar Kholil S.H, M.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.