Telaah Implikasi Yuridis Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Eksistensi dan Nilai Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana
Penulis Utama
:
Aditya Prabowo
NIM / NIP
:
E0008101
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis yang
ditimbulkan pasca berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap eksistensi alat bukti elektronik, serta
guna mengetahui nilai pembuktian alat bukti elektronik dalam proses pembuktian
perkara pidana pasca diberlakukannya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama
semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk bagi hukum pembuktian untuk
menghadapi kenyataan perkembangan masyarakat di era teknologi ini. Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selaku payung hukum
pembuktian pidana di Indonesia ternyata tidak bisa lagi mengikuti perkembangan
tersebut. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) lahir dengan memberi pengakuan bagi alat bukti elektronik
yang sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Kehadiran UU ITE tersebut
diharapkan mampu menutup kelemahan KUHAP yang selama ini belum
memberikan pengakuan terhadap alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah,
sehingga terdapat kemungkinan bagi penegak hukum untuk kesulitan dalam
menegakan keadilan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yaitu penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum yang fokusnya
pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder.
Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statue approach), dikarenakan penulis menggunakan
peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terdapat 3 (tiga) implikasi
yuridis yang timbul akibat berlakunya UU ITE terhadap eksistensi alat bukti
elektronik, yaitu diakuinya alat bukti elektronik secara hukum sebagai alat bukti
yang sah di muka sidang, terjadinya perluasan pendefinisian alat bukti dalam
perkara pidana, dan diakomodirnya anasir teknologi dalam pembuktian perkara
pidana. Sedangkan nilai pembuktian dari alat bukti elektronik dalam perkara
pidana ialah sama dengan alat bukti pidana yang tercantum dalam KUHAP yaitu
bebas dan tidak mengikat hakim.
×
Penulis Utama
:
Aditya Prabowo
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0008101
Tahun
:
2012
Judul
:
Telaah Implikasi Yuridis Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Eksistensi dan Nilai Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2012
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum- E0008101-2012
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Kristiyadi S.H, M.Hum 2. Rustamaji, S.H, M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.