Penulis Utama : Aditya Prabowo
NIM / NIP : E0008101
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis yang ditimbulkan pasca berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap eksistensi alat bukti elektronik, serta guna mengetahui nilai pembuktian alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara pidana pasca diberlakukannya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk bagi hukum pembuktian untuk menghadapi kenyataan perkembangan masyarakat di era teknologi ini. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selaku payung hukum pembuktian pidana di Indonesia ternyata tidak bisa lagi mengikuti perkembangan tersebut. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lahir dengan memberi pengakuan bagi alat bukti elektronik yang sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Kehadiran UU ITE tersebut diharapkan mampu menutup kelemahan KUHAP yang selama ini belum memberikan pengakuan terhadap alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, sehingga terdapat kemungkinan bagi penegak hukum untuk kesulitan dalam menegakan keadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum yang fokusnya pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dikarenakan penulis menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terdapat 3 (tiga) implikasi yuridis yang timbul akibat berlakunya UU ITE terhadap eksistensi alat bukti elektronik, yaitu diakuinya alat bukti elektronik secara hukum sebagai alat bukti yang sah di muka sidang, terjadinya perluasan pendefinisian alat bukti dalam perkara pidana, dan diakomodirnya anasir teknologi dalam pembuktian perkara pidana. Sedangkan nilai pembuktian dari alat bukti elektronik dalam perkara pidana ialah sama dengan alat bukti pidana yang tercantum dalam KUHAP yaitu bebas dan tidak mengikat hakim.
×
Penulis Utama : Aditya Prabowo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008101
Tahun : 2012
Judul : Telaah Implikasi Yuridis Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Eksistensi dan Nilai Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum- E0008101-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi S.H, M.Hum
2. Rustamaji, S.H, M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.