Penulis Utama : Puspa Indah Ayu Agustin
NIM / NIP : E0008067
× Penelitian ini bertujuan mengetahui persamaan dan perbedaan serta mengetahui kelemahan dan kelebihan proses penyelesaian sengketa pengajuan gugatan perwakilan kelompok atau class action di negara Indonesia berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dan di negara Australia berdasarkan Federal Court of Australia Act 1976. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa pengajuan gugatan perwakilan kelompok atau class action di negara Indonesia dan di negara Australia memiliki kesamaan tujuan dalam proses penyelesaian sengketa pengajuan gugatan pewakilan kelompok atau class action yaitu memberikan keuntungan dengan berperkara lebih ekonomis dan biaya lebih efisien, memberikan akses pada keadilan dimana para penggugat individual yang umumnya berposisi lemah untuk memperjuangkan haknya di pengadilan, dan mengubah sikap pelanggaran serta menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi untuk merugikan kepentingan masyarakat luas. Sedangkan perbedaannya adalah jumlah anggota kelompok yang mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action, persyaratan gugatan, dan sisa ganti kerugian. Kelebihan proses penyelesaian pengajuan gugatan perwakilan kelompok atau class action di negara Indonesia yaitu didalam PERMA tidak diatur jumlah minimal anggota kelompok, PERMA mengatur secara terperinci mengenai semua yang mencakup proses beracara dalam gugatan perwakilan kelompok atau class action. Sedangkan kelebihan penyelesaian class action di Australia yaitu didalam pengadministrasian ganti rugi apabila terdapat sisa uang ganti rugi maka uang tersebut bisa diminta kembali oleh pihak tergugat. Kelemahan proses penyelesaian sengketa class action di negara Indonesia yaitu PERMA tidak mencantumkan mekanisme pengadministrasian ganti kerugian dan tidak mengatur bagaimana pembuktian bagi anggota kelas yang memperoleh ganti rugi. Sedangkan kelemahan class action di negara Australia yaitu jumlah anggota minimal 7 anggota kelompok, dalam menjelaskan identitas para pihak tidak terperinci. Kata kunci : Perbandingan hukum, Penyelesaian Sengketa, Class Action, Federal Court Of Australia Act 1976
×
Penulis Utama : Puspa Indah Ayu Agustin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008067
Tahun : 2012
Judul : Studi Komparasi Proses Penyelesaian Sengketa Pengajuan Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action di Negara Indonesia Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2002 dan di Negara Australia Berdasarkan Federal Court Of Australia Act 1976
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0008067-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H., M.H.
2. Syafrudin Yudowibowo, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.