Penulis Utama : Hafidh Fathoni
NIM / NIP : E0003180
× ABSTRAKSI Fakultas Hukum 2007 Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan amuk massa pada kerusuhan Mei 1998 di Surkarta dan bagaimana tinjauan teori konflik dan perspektif hukum pidana serta bagaimana penegakan hukum terhadap kerusuhan Mei 1998 di Surakarta tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di wilayah Surakarta dan di perpustakaan dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data adalah dengan penelitian lapangan yaitu dengan teknik wawancara dan juga penelitian kepustakaan. Teknik analisis data adalah dengan menggunakan analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa amuk massa dalam kerusuhan Mei 1998 di Surakarta merupakan rentetan dari kerusuhan di Jakarta. Dilihat dari latar belakang sejarah terbentuknya kota Surakarta memang kota Surakarta merupakan kota yang berpotensi terjadinya konflik. Dimulai dengan “Road Malaka” Batavia yang kemudian mempengaruhi kerajan Mataram untuk melakukan perang terhadap etnis Cina yang kemudian dikenal dengan Geger Pecinan. Mulai saat itu antara Jakarta dan Surakarta seperti memiliki benang penghubung, dimana kejadian di Jakarta tentang perpolitikan maka sedikit banyak juga mengakibatkan reaksi di Surakarta. Penegakan hukum dalam kerusuhan Mei 1998 di Surakarta juga sangat minim sekali, banyak sekali tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan Mei tersebut akan tetapi tidak diusut sebagaimana mestinya. Pelaku amuk massa yang diperkirakan 12.000 orang ternyata hanya sebagian kecil yang diproses melalui jalur hukum dengan tuntutan hukum yang tidak berat. Adanya pengaruh politik merupakan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menangani kerusuhan tersebut. Hukum pidana yang merupakan hukum publik berperan untuk melindungi masyarakat dari sikap kesewenang-wenangan. Melihat suatu amuk massa haruslah selalu ditindak sesuai prosedur hukum. Meskipun peristiwa kerusuhan Mei 1998 tidak lepas dari peristiwa politik yang melibatkan orang-orang yang memiliki pengaruh besar terhadap kekuasaan Negara, maka hukum tetap harus ditegakkan. Hukum seharusnya benar-benar lepas dari pengaruh politik. Tindakan amuk massa haruslah ditindak sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP. Implikasi teoretis dengan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memperkaya pengetahuan dalam bidang ilmu hukum pidana, sekaligus sebagai bahan wacana dan acuan bagi pengembangan penelitian yang sejenis di masa yang akan datang. Sedangkan implikasi praktis adalah dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang perbuatan amuk massa pada Mei 1998 di Surakarta, baik mengenai penegakan hukumnya dan pandangan dari teori konflik dan hukum pidana.
×
Penulis Utama : Hafidh Fathoni
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0003180
Tahun : 2007
Judul : Perbuatan amuk massa dalam kerusuhan Mei 1998 di Surakarta (suatu kajian dari teori konflik dan perspektif hukum pidana)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2007
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi : x, 116 hal.
Sumber : UNS-F. Hukum-E0003180-2007
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. R. Ginting, S.H. M.H
2. Sabar Slamet, S.H.
Penguji :
Catatan Umum : 6217/2007
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.