Penulis Utama : Helena Irma Isnawati
NIM / NIP : E0008044
× Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara teoritis terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan dalam konsep praperadilan yang terdapat di dalam Pasal 77-83 KUHAP dan dihubungkan dengan Pasal 95 ayat (2), karena masih adanya kelemahan dan kekurangan maka muncul pembaharuan dengan ditinjau dari Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2010 mengatur mengenai tugas dan wewenang hakim komisaris dalam hal ini mempunyai wewenang yang lebih luas dan ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat perskriptif dan konseptual. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis penelitian dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis deduksi, yaitu metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor. Dan dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa, pertama, mengkaji penghentian penyidikan atau penuntutan dalam konsep praperadilan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum acara Pidana, RUU KUHAP Tahun 2010, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011. Kedua, dari hasil pembahasan tersebut dapat dianalisis terdapat beberapa Pasal dalam KUHAP yang menimbulkan ketidakjelasan, misalnya Pasal 83 ayat (2) terdapat diskriminatif mengakibatkan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan dihapuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011. Ditinjau dari Pasal 121 RUU KUHAP Tahun 2010 bila lembaga komisaris disahkan dan diberlakukan akan timbul kerugian-kerugian negara. Oleh karena itu konsep praperadilan tetap dipertahankan dengan memberikan wewenang yang lebih luas dengan memperhatikan etika moral hukum yang dapat dipertangungjawabkan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang dan lebih mementingkan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa. Kata kunci : PENGHENTIAN PENYIDIKAN, penuntutan, praperadilan, putusan
×
Penulis Utama : Helena Irma Isnawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008044
Tahun : 2012
Judul : Kajian Teoritis Upaya Penghentian Penyidikan Atau Penuntutan Dalam Konsep Praperadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2010 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu hukum-E0008044-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.