Peran pabrik gula Mojo Sragen dalam pelaksanaan pengelolaan limbah industri berdasarkan Undang-Undang no. 23 tahun 1997
Penulis Utama
:
Dian Sabrina K.
NIM / NIP
:
E0003140
×ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban pabrik gula Mojo Sragen dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap limbah industri yang dihasilkan dan untuk mengetahui hasil yang dicapai dalam implementasi standar baku mutu yang ditetapkan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Kewajiban Pabrik Gula Mojo Sragen dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap limbah industri yang dihasilkan adalah mengolah limbah yang ada agar supaya memenuhi standar baku mutu limbah. Pabrik Gula Mojo selama produksi berlangsung selain menghasilkan juga juga mengeluarkan limbah berupa blotong, ampas tebu dan polusi udara. Pabrik Gula Mojo memanfaatkan ampas tebu sebagai bahan bakar pabrik yang bersangkutan, setelah ampas tersebut mengalami pengeringan. Di samping untuk bahan bakar, ampas tebu juga banyak digunakan sebagai bahan baku pada produksi kertas, particle board, fibre board dan lain-lain. Pabrik Gula Mojo diwajibkan dalam berkenaan dengan penataan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan untuk membuat atau melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan hidup, maka rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus dicantumkan dan dirumuskan dengan jelas dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Misalnya, kewajiban untuk mengolah limbah, syarat mutu limbah yang boleh dibuang ke dalam media lingkungan hidup dan kewajiban yang berkaitan dengan pembuangan limbah, seperti kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Hasil yang dicapai dalam implementasi Standar Baku Mutu yang ditetapkan, limbah yang dihasilkan sudah sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditetapkan sehingga tidak merugikan lingkungan sekitarnya.
×
Penulis Utama
:
Dian Sabrina K.
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0003140
Tahun
:
2007
Judul
:
Peran pabrik gula Mojo Sragen dalam pelaksanaan pengelolaan limbah industri berdasarkan Undang-Undang no. 23 tahun 1997
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2007
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
xii, 67 hal.
Sumber
:
UNS-F. Hukum-E0003140-2007
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Pius Triwahyudi, SH. Msi
Penguji
:
Catatan Umum
:
5431/2007
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.