Kajian Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemenuhan Hak-Hak Terdakwa dalam Proses Persidangan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tent
Penulis Utama
:
Heru Prihananto
NIM / NIP
:
E0008358
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian perlindungan hukum bagi pemenuhan hak-hak terdakwa dalam proses persidangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak serta untuk mengetahui hambatan normatif maupun empiris terkait pemenuhan hak-hak perlindungan hukum bagi terdakwa anak dalam proses persidangan di pengadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif, Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan model imteraktif. Penulis dalam penelitian ini mengkaji hukum dalam pelaksanaanya (law in action.). Lokasi penelitian ini di Pengadilan Negeri Karanganyar. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa perkara nomor: 87/pid/B/2011/PN.kray Ibu Asih Widiastuti,SH, selain itu penulis juga melakukan studi pustaka berkas perkara nomor: 87/pid/B/2011/PN.kray, buku buku literature dan sumber sumber kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi pemenuhan hak-hak anak sebagai terdakwa dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar sudah diterapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu: pelaksanaan pemeriksaan sudah dengan Hakim Tunggal, pemeriksaan acara persidangan tertutup untuk umum, hak untuk mendapat penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan persidangan kepada terdakwa, hak untuk memberikan keterangan bebas kepada hakim atau hak untuk dapat menyatakan pendapat dan keberatan-keberatan terhadap kasus yang melibatkan dirinya oleh terdakwa, hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi dan hak untuk tidak dibebani pembuktian. Sedangkan hak-hak anak sebagai terdakwa yang tidak di diterapkan adalah hak untuk didampingi Penasehat Hukum karena dalam perkara ini terdakwa sendiri menolak untuk didampingi Penasehat Hukum. Selain itu proses pemeriksaan persidangan dengan terdakwa anak juga menemui hambatan, baik itu hambatan normatif maupun empiris, antara lain sulitnya penerapan Pasal 61 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu tidak adanya tempat tahanan anak, terbatasnya jumlah Hakim Anak di Pengadilan Negeri Karanganyar dan kurangnya pengetahuan terdakwa terhadap Hak-haknya sehingga terdakwa anak tidak menggunakan haknya, padahal hak tersebut sangat membantu terdakwa. Misalnya, dalam proses pemeriksaan sidang anak terdakwa mempunyai hak untuk didampingi penasehat hukum.
×
Penulis Utama
:
Heru Prihananto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0008358
Tahun
:
2012
Judul
:
Kajian Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pemenuhan Hak-Hak Terdakwa dalam Proses Persidangan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tent
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2012
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum- E0008358-2012
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Kristiyadi S.H., M.Hum 2. Muhammad Rustamaji S.H., M.H,
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.