Tinjauan Yuridis Anak Bayi Tabung dalam Hukum Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penulis Utama
:
Tiar Nurul Chasanah
NIM / NIP
:
E0007054
×Hukum di Indonesia yang saat ini telah menyentuh di segala bidang kehidupan termasuk dalam bidang kedokteran. Adanya alih teknologi mengenai bayi tabung dalam rangka menanggulangi infertilisasi pada pasangan suami istri memerlukan perlindungan hukum pula untuk diterapkan di Indonesia seperti mengenai hubungan hukum anak bayi tabung dalam perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta mengenai hak mewaris atas anak bayi tabung berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis peneltian normatif, penulisan ini bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penulisan ini yaitu sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini dengan menggunakan studi kepustakaan. Penulisan ini menggunakan teknis analisis bahan metode silogisme dan interpretasi.
Adanya teknologi bayi tabung di Indonesia memaksa para legislatif untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan penerapan anak bayi tabung di Indonesia. Pelaksanaan teknologi bayi tabung di Indonesia berdasarkan proses alih teknologi yang diambil dari temuan teknologi para ahli kedoteran dari luar negeri dengan pertimbangan untuk mengambil aspek kemanfaatan dari teknologi bayi tabung serta mengingat arti pentingnya anak dalam suatu keluarga. Akan tetapi hukum di Indonesia ternyata ketinggalan dari pada fenomena tentang bayi tabung. Bayi tabung di Indonesia pertama kali dilakukan pada tahun 1988 namun peraturan bayi tabung baru muncul pada tahun 1993 pada Pasal 16 Undang-Udang No 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang selanjutnya disempurnakan dengan Pasal 127 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-Undang tersebut hanya mengatur secara umum mengenai syarat umum bayi tabung dapat diterapkan di Indonesia, tidak menyebutkan peraturan mengenai kedudukan hukum maupun hak mewaris anak bayi tabung. Dengan dasar penafsiran secara analogi atau memperluas pengertian dari anak sah menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka anak bayi tabung dapat dikategorikan sebagai anak sah. Dikategorikannya anak bayi tabung ke dalam anak sah menjadikan anak bayi tabung memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. anak bayi tabung merupakan salah satu ahli waris ab intestato golongan I berdasarkan Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
×
Penulis Utama
:
Tiar Nurul Chasanah
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0007054
Tahun
:
2012
Judul
:
Tinjauan Yuridis Anak Bayi Tabung dalam Hukum Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata