Tinjauan Tentang Perjanjian Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus
Penulis Utama
:
Dhina Christy Hapsari
NIM / NIP
:
E0008138
×
Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Empiris Yang Bersifat
Deskriptif. Jenis Data Yang Digunakan Adalah Data Primer Dan Data Sekunder.
Teknik Pengumpulan Data Yang Dipergunakan Yaitu Melalui Wawancara Dengan
Pihak-Pihak Yang Berkompeten Di Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus,
Nasabah Dan Juga Studi Kepustakaan. Teknik Analisis Data Yang Dipergunakan
Adalah Teknik Analisis Data Kualitatif Dengan Analisis Model Interaktif.
Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Proses Atau Prosedur Perjanjian
Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Pd. Bpr Bank
Pasar Kabupaten Kudus Meliputi Beberapa Tahapan, Yaitu: Tahap Permohonan
Kredit, Tahap Pemeriksaan Dan Analisa Kredit, Tahap Pemberian Keputusan Kredit,
Tahap Pembuatan Perjanjian, Tahap Pencairan Kredit, Pemberkasan Serta
Penyimpanan Dokumen, Dan Tahap Pembinaan Nasabah. Permasalahan Yang Timbul
Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada
Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus Adalah Terjadinya Wanprestasi Yang
Dilakukan Oleh Debitur. Bentuk Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Dalam
Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Ini Pada Umumnya Adalah
Terlambat Memenuhi Prestasi Dimana Nasabah Atau Debitur Tidak Mampu
Membayar Kredit Bank Tepat Pada Waktunya Sehingga Menyebabkan Terjadinya
Kredit Bermasalah. Wanprestasi Tersebut Disebabkan Oleh Beberapa Faktor, Dari
Pihak Perbankan/Kreditur Yaitu Kekurangtelitian Pada Analisa Kredit Oleh Bank
Yang Berakibat Pada Kesalahan Dalam Pengambilan Keputusan Kredit, Serta Dari
Pihak Nasabah/Debitur Yaitu Unsur Kesengajaan Dan Unsur Ketidaksengajaan.
Upaya Atau Solusi Yang Dilakukan Oleh Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus
Dalam Mengatasi Permasalahan Tersebut Adalah Dengan Melakukan Upaya
Pencegahan Yaitu Memperketat Analisis Kredit Dan Melakukan Pembinaan Serta
Monitoring Atau Pengawasan Terhadap Jalannya Kredit, Namun Apabila
Permasalahan Tersebut Sudah Terjadi Dan Tidak Dapat Dihindari Lagi Maka Solusi
Yang Dilakukan Yaitu Dengan Melakukan Penagihan Secara Kekeluargaan Serta
Melakukan Reschedulling Atau Penjadwalan Ulang Terhadap Kredit
×
Penulis Utama
:
Dhina Christy Hapsari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0008138
Tahun
:
2012
Judul
:
Tinjauan Tentang Perjanjian Pemberian Kredit Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Pd. Bpr Bank Pasar Kabupaten Kudus
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2012
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum-Ilmu Hukum-E0008138-2012
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Ibu Ambar Budi S., S.H., M.Hum 2. Ibu Diana Tantri C, S.H., M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.