Penulis Utama : Mirna Mariana
NIM / NIP : E1103104
× ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus aborsi dan bagaimana putusan Hakim tersebut dikaitkan dengan berbagai teori pemidanaan.

            Penelitian yang dilakukan ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk melukiskan sesuatu hal di daerah tertentu pada saat tertentu, jika ditinjau dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif. Dalam penulisan hukum ini penulis ingin menggambarkan mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan bagaimana putusan itu dikaitkan dengan berbagai teori pemidanaan. Jenis data berupa data sekunder yaitu data yang di dapat dengan mempelajari dan menganalisa data-data tertulis yang berupa salinan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun dan Putusan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan yaitu melalui wawancara yaitu dengan mengajukan pertanyaan secara lisan kepada Bapak Anry Widyo Laksono SH selaku Hakim di Pengadilan Negeri Boyolali dan menggunakan teknik studi kepustakaan yaitu dengan mempelajari, menghimpun dan menganalisa untuk mencari data-data tersebut terkumpul kemudian dianalisis dengan teknik analisis interaktif yaitu model analisis data yang terdiri dari tiga komponen yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

            Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam tindak pidana aborsi didasarkan pada banyak hal. Diantaranya adalah bukti-bukti yang diajukan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

            Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus aborsi pun pada dasarnya termasuk ke dalam teori pemidanaan gabungan, yaitu gabungan dari teori pemidanaan relatif dan absolut. Karena tujuan pemidanaan bukanlah untuk membalas saja, tetapi untuk mempertahankan tertib hukum. Tujuan pemidanaan tersebut dapat sebagai pencegahan terhadap tindak pidana aborsi khususnya bagi masyarakat. Hendaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam pengaturan mengenai aborsi lebih diatur secara khusus dan efektif, karena kasus aborsi di Indonesia merupakan fenomena gunung es. Dimana banyak kasus yang terjadi namun hanya sedikit yang terungkap. Dan didalam kasus aborsi, pidana yang dijatuhkan masih terlalu ringan, mengingat bahwa aborsi dalam KUHP adalah termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa yang ancaman hukumannya paling lama adalah 4 (empat) tahun penjara dan aborsi diancam dengan hukuman lebih berat lagi dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan khususnya dalam pasal 80 ayat (1) yang mengancam pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

×
Penulis Utama : Mirna Mariana
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E1103104
Tahun : 2007
Judul : Analisis mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas tindak pidana aborsi dikaitkan teori pemidanaan
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2007
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi : x, 57 hal.
Sumber : UNS-F. Hukum-E1103104-2007
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H, M.Hum
Penguji :
Catatan Umum : 5566/2007
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.