Keabsahan Dan Landasan Kekuatan Mengikat Kontrak Elektronik Melalui Telemarketting Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Di Indonesia
Penulis Utama
:
Dona Budi Kharisma
NIM / NIP
:
S32081100
×Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai keabsahan transaksi elektronik melalui telemarketing yang sekarang lazim digunakan di dunia perbankan dan dunis bisnis pada umumnya. Menganalisis mengenai hal tersebut maka juga membahas mengenai kekuatan mengikat dari kesepakatan yang terjadi dalam telemarketing berdasarkan syarat sahnya perjanjian dan azas-azas perjanjian menurut KUHPerdata
Berdasarkan jenisnya merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang mengacu pada sumber data sekunder dan tersier sebagai data pendukungnya. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dalam hal ini yang berkaitan dengan syarat sahnya perjanjian jual beli dan telemarketing. Dalam penulisan ini menggunakan logika deduksi yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permsalahan konkret yang dihadapi. Analisis data yaitu dengan Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam telemarketing , syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata khususnya penerapan syarat kecakapan bertindak tidak terpenuhi secara utuh. Syarat kecakapan adalah syarat subjektif, apabila tidak terpenuhi maka transaksi elektronik yang terjadi melalui telemarketing sah dan dapat dibatalkan. Hukum perjanjian dalam KUHPerdata menganut asas konsensualisme, artinya untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja maka perjanjian sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya kata sepakat. Kesepakatan yang terjadi didalam telemarketing adalah konsensus terjadinya kontrak yang merupakan dasar timbulnya hak dan kewajiban diantara para pihak dan perjanjian itu sudah sah apabila hal-hal yang pokok sudah disepakati dan bukan berbicara mengenai perbuatan hukumnya secara formil. Dengan adanya konsensus dari para pihak, maka kesepakatan dalam telemarketing menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya undang-undang.
×
Penulis Utama
:
Dona Budi Kharisma
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S32081100
Tahun
:
2013
Judul
:
Keabsahan Dan Landasan Kekuatan Mengikat Kontrak Elektronik Melalui Telemarketting Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Di Indonesia
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2013
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prodi. Ilmu Hukum-S.32081100-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr .H. Setiono, S.H, M.S. 2. Hernawan Hadi, S.H., M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Teknik
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.