Tinjauan Yuridis Tentang Alasan-Alasan Hukum (Ratio Decidendi) Hakim Pengadilan Tinggi Padang Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rehts Vervolging) Dan Respon Normatif Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Dan Pen
Penulis Utama
:
Tito Erlangga
NIM / NIP
:
E0008442
×Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan alasanalasan
hukum (ratio decidendi) Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam
menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rehts
vervolging) dalam perkara penipuan dan penggelapan apakah sudah memenuhi
ketentuan Pasal 197 KUHAP. Dan juga untuk mengetahui dan mendiskripsikan
Respon normatif apakah yang bisa dilakukan oleh penuntut umum terhadap
putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rehts vervolging)
dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Penelitian ini membahas mengenai putusan lepas dari segala tuntutan yang
djatuhkan Pengadilan Tinggi Padang terhadap tuntutan pidana yang dialami oleh
terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dimana
pihak yang merasa dirugikan mengajukan tuntutan pidana penipuan dan penggelapan
terhadap rekan bisnisnya. Dengan pertimbangan tuntutan yang diajukan oleh jaksa
penuntut umum dan menimbang pasal-pasal yang digunakan hakim memutusakan
vonis lepas dari segala tuntutan karena kasus tersebut dianggap sebagai wanprestasi
dan bukan perkasa pidana. Selanjutnya jaksa mencoba mengajukan kasasi atas
keputusan yang dijatuhkan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian
hukum kepustakaan. Penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier dan dengan menggunakan pendekatan
pendekatan kasus (case approach) dimana peneliti melakukan telaah terhadap kasus
yang menjadi bahan penelitian yaitu Putusan No. 244/PID/2011/PT.PDG.
Hasil dari penelitian ini yang didasarkan pada saksi dan bukti-bukti yang
ada penuntut melakukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum
yang ada pada dasarnya telah terbukti. Namun berdasarkan pertimbangan oleh
hakim berdasarkan tuntutan dari jaksa, hakim mengambil keputusan bahwa ini
bukan ranah tindak pidana namun termasuk dalam ranah hukum perdata yaitu
wanprestasi. Adanya penerobosan hukum yang dilakukan oleh Jaksa penuntut
umum jika melakukan banding atas putusan lepas dari segala tuntutan yang
dijatuhkan oleh hakim.
×
Penulis Utama
:
Tito Erlangga
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0008442
Tahun
:
2013
Judul
:
Tinjauan Yuridis Tentang Alasan-Alasan Hukum (Ratio Decidendi) Hakim Pengadilan Tinggi Padang Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rehts Vervolging) Dan Respon Normatif Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Dan Pen
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008442-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Kristiyadi, S.H., M.Hum. 2. Muhammad Rustamaji, S.H.,M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.