Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Dengan Alasan Pidana Judex Factie Terlalu Ringan Dan Relevansinya Dengan Mahkamah Agung Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Korban Dalam Perkara Kekerasan Seksual Anak (Studi Kas
Penulis Utama
:
Kartika Nartya Prila
NIM / NIP
:
E0008377
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan pidana judex factie terlalu ringan dalam perkara kekerasan seksual anak memenuhi ketentuan KUHAP dan mengetahui peranan Mahkamah Agung untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban dalam perkara kekerasan seksual anak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Sumber bahan penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif.
Pengajuan kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dilihat dari alasan pidana Judex Factie terlalu ringan dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP huruf a, selain itu permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut Undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima karena pemohon kasasi mengajukan permohonan kasasi kurang dari 14 hari terhitung dari tanggal putusan diberitahukan, sesuai dengan tenggang waktu yang diatur dalam KUHAP Pasal 245 ayat (1).Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi adalah legal karena dalam perkara kekerasan seksual pada anak, Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makasar telah melakukan kekeliruan/ tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Mahkamah Agung berperan sebagai hakim tertinggi atau sebagai acuan dalam memihak tidak hanya untuk pelaku juga memihak terhadap korban. Selanjutnya putusan Hakim Mahkamah Agung di tingkat Kasasi adalah sebagai pedoman atau Jurisprudensi atau semacam acuan bagi hakim – hakim di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan sebagaimana tidak hanya mementingkan kepentingan pelaku juga mementingkan kepentingan korban dalam kasus yang hampir sama atau serupa.
vii
×
Penulis Utama
:
Kartika Nartya Prila
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0008377
Tahun
:
2012
Judul
:
Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Dengan Alasan Pidana Judex Factie Terlalu Ringan Dan Relevansinya Dengan Mahkamah Agung Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Korban Dalam Perkara Kekerasan Seksual Anak (Studi Kas
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2012
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur Ilmu Hukum-E.0008377 -2012
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Edy Herdiyanto, S.H., M.H 2. Muhammad Rustamaji, S.H, M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.