Penulis Utama : Enik Purwantiningsih
NIM / NIP : K6407025
× Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, 2) Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta dalam melindungi Hak-hak konsumen. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Strategi penelitiannya menggunakan strategi tunggal terpancang. Sumber data diperoleh dari informan, peristiwa/aktivitas serta dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan teknik wawancara, observasi serta analisis dokumen. Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini digunakan trianggulasi data dan trianggulasi metode. Sedangkan teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif dengan tahap-tahap sebagai berikut: 1) pengumpulan data, 2) reduksi data, 3) penyajian data, 4) penarikan kesimpulan/verifikasi. Adapun prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) tahap persiapan, 2) tahap pengumpulan data, 3) tahap analisis data, 4) tahap penyusunan laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran terhadap hak konsumen dapat dilihat dari sistem hukumnya yaitu: a) substansi hukum, pemerintah Negara Indonesia telah mengeluarkan produk undang-undang maupun peraturan dibawahnya guna mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, tetapi masyarakat belum banyak yang tahu akan produk peraturan tersebut bahkan hanya sedikit saja masyarakat yang tahu akan hak-hak yang mereka miliki. b) struktur hukum atau pranata hukum, guna mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha maka dibentuk aparat penegak hukum yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta, tetapi selama ini belum dapat berjalan secara maksimal hal ini disebabkan oleh : kurangnya ketersediaan dana, kurangnya sarana dan prasarana, dan kurangnya sumber daya manusia. c) budaya hukum, tingkat kesadaran hukum dari pelaku usaha masih dapat dikatakan kurang, padahal secara jelas didalam undang-undang sudah disebutkan bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 2) Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surakarta dalam melindungi hak-hak konsumen meliputi: a) memberikan konsultasi kepada konsumen, b) pengawasan klausula baku, c) menyelesaikan sengketa konsumen dengan 3 macam cara yaitu mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.
×
Penulis Utama : Enik Purwantiningsih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : K6407025
Tahun : 2012
Judul : Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Surakarta Dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.KIP - 2012
Program Studi : S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kolasi :
Sumber : UNS-F.IKIP Jur Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial-K.6407025-2012
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dra. Ch Baroroh, M. Si.
2. Drs. Utomo, M. Pd
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. KIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.