Penulis Utama : Iffah Almitra
NIM / NIP : E0009161
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan asas audi et alteram partem dalam Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan juga untuk mengetahui pengaturan asas audi et alteram partem dalam Herziene Inlandsche Reglement (HIR). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian deskripstif, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, pengumpulan bahan hukum dengan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan isu tersebut, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik analisis bahan hukum dengan metode interpretasi. Sumber bahan hukum ini dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Herziene Inlandsche Reglement (HIR), cetakan-cetakan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa dalam Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum telah mengatur norma-norma yang memuat asas audi et alteram partem. Sebagaimaan tercantum di dalam pasal-pasal berikut : pasal 52 A ayat (1), pasal 53 ayat (1), (2) dan (3), pasal 57 A ayat (1), (3) dan (5) ,pasal 58, pasal 59, pasal 68 A ayat (2), pasal 68 B ayat (1), pasal 68 C ayat (2) . Demikian halnya dengan Herziene Inlandsche Reglement (HIR), pengaturan asas audi et alteram partem terdapat pada pasal 52 A ayat (1), pasal 53 ayat (1), (2) dan (3), pasal 57 A ayat (1), (3) dan (5) ,pasal 58, pasal 59, pasal 68 A ayat (2), pasal 68 B ayat (1), pasal 68 C ayat (2) untuk undang-undang nomor 49 tahun 2009 dan pada pasal 121 ayat (1), (2) dan (4), pasal 122, pasal 123 ayat (3), pasal 126, pasal 135, pasal 139 ayat (2) dan pasal 163 untuk Herziene Inlandsche Reglement (HIR). Kata Kunci : Pembuktian, Asas Audi Et Alteram Partem.
×
Penulis Utama : Iffah Almitra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009161
Tahun : 2013
Judul : Studi tentang asas audi et alteram partem pada pembuktian perkara perdata di pengadilan negeri (Analisis Pengaturan Asas Audi Et Alteram Partem dalam Undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Herziene Inlandsche Reglement (HIR))
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0009161-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H.,M.H
2. Yudhowibowo S.H,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.