Prosedur pelayanan peralihan sertipikat hak atas tanah di kantor pertanahan kota Surakarta
Penulis Utama
:
Aprilliyani
NIM / NIP
:
D1510007
×Peralihan sertipikat hak atas tanah adalah sesuatu hal yang menyebabkan
hak atas tanah beralih atau berpindah dari seseorang atau badan hukum kepada
orang lain atau badan hukum. Sebab peralihan ada beberapa hal diantaranya
karena perbuatan hukum adalah peralihan hak atas tanah yang sengaja dilakukan
dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang
menerima pengalihan, meliputi jual beli, hibah dan lain sebagainya. Sebab yang
kedua yaitu peristiwa hukum merupakan peralihan hak karena
penggabungan atau peleburan perseroan, hadiah dan karena warisan. Kantor
Pertanahan Kota Surakarta adalah salah satu lembaga non departemen yang
merupakan bagian dari Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di
Kabupaten/Kota yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang ingin mendaftarakan sertipikat tanahnya. Pengamatan yang
dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelayanan
peralihan sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Jenis pengamatan yang dilakukan adalah diskriptif kualitatif, yaitu dengan
menggambarkan bagaimana prosedur pelayanan peralihan sertipikat hak atas
tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta yang dituangkan dalam bentuk
kalimat-kalimat yang sesuai dengan fakta-fakta dalam pengamatan. Sumber data
yang diperoleh melalui nara sumber (informan), tempat atau lokasi, peristiwa atau
aktivitas, serta dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara dengan narasumber, observasi, dan mengkaji dokumen dan
arsip. Teknik analisa data yang digunakan adalah meliputi reduksi data, sajian
data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan, prosedur pelayanan
peralihan sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta, ada
beberapa tahapan yaitu Tahap Pendaftaran, Tahap penerimaan berkas, Tahap
Pengecekan berkas pendaftaran, Pembayaran administrasi, Berkas diserahkan
pada bagian pelaksana peralihan hak, kemudian dinaikan untuk diteliti dan
disahkan oleh Kasubsi peralihan hak atas tanah, Disahkan oleh kasi hak tanah dan
pendaftaran tanah, Disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Setelah itu berkas
diturunkan lagi kepada pelaksana peralihan hak atas tanah. Tahap penyerahan
sertipikat kepada pemohon. Dalam pengamatan ini juga ditemukan permasalahan
dalam pelayanan yaitu pemohon ada yang masih kurang melengkapi berkas saat
pengajuan pendaftaran mengakibatkan proses peralihan lama, petugas pelayanan
memberikan informasi tentang pentingnya data pendaftaran yang benar dan
berkas persyaratan yang lengkap agar dapat segera untuk diproses. Hal ini dapat
meningkatkan kinerja dalam pelayanan agar bisa lebih cepat dan optimal dalam
melayani masyarakat.
×
Penulis Utama
:
Aprilliyani
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
D1510007
Tahun
:
2013
Judul
:
Prosedur pelayanan peralihan sertipikat hak atas tanah di kantor pertanahan kota Surakarta
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - FISIP - 2013
Program Studi
:
D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-FISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1510007-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Ali, M.Si
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. ISIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.