Penulis Utama : Aprilliyani
NIM / NIP : D1510007
× Peralihan sertipikat hak atas tanah adalah sesuatu hal yang menyebabkan hak atas tanah beralih atau berpindah dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum. Sebab peralihan ada beberapa hal diantaranya karena perbuatan hukum adalah peralihan hak atas tanah yang sengaja dilakukan dengan tujuan agar hak atas tanah berpindah dari yang mengalihkan kepada yang menerima pengalihan, meliputi jual beli, hibah dan lain sebagainya. Sebab yang kedua yaitu peristiwa hukum merupakan peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan, hadiah dan karena warisan. Kantor Pertanahan Kota Surakarta adalah salah satu lembaga non departemen yang merupakan bagian dari Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan di Kabupaten/Kota yang kegiatan utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendaftarakan sertipikat tanahnya. Pengamatan yang dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelayanan peralihan sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Jenis pengamatan yang dilakukan adalah diskriptif kualitatif, yaitu dengan menggambarkan bagaimana prosedur pelayanan peralihan sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta yang dituangkan dalam bentuk kalimat-kalimat yang sesuai dengan fakta-fakta dalam pengamatan. Sumber data yang diperoleh melalui nara sumber (informan), tempat atau lokasi, peristiwa atau aktivitas, serta dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber, observasi, dan mengkaji dokumen dan arsip. Teknik analisa data yang digunakan adalah meliputi reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan, prosedur pelayanan peralihan sertipikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Surakarta, ada beberapa tahapan yaitu Tahap Pendaftaran, Tahap penerimaan berkas, Tahap Pengecekan berkas pendaftaran, Pembayaran administrasi, Berkas diserahkan pada bagian pelaksana peralihan hak, kemudian dinaikan untuk diteliti dan disahkan oleh Kasubsi peralihan hak atas tanah, Disahkan oleh kasi hak tanah dan pendaftaran tanah, Disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Setelah itu berkas diturunkan lagi kepada pelaksana peralihan hak atas tanah. Tahap penyerahan sertipikat kepada pemohon. Dalam pengamatan ini juga ditemukan permasalahan dalam pelayanan yaitu pemohon ada yang masih kurang melengkapi berkas saat pengajuan pendaftaran mengakibatkan proses peralihan lama, petugas pelayanan memberikan informasi tentang pentingnya data pendaftaran yang benar dan berkas persyaratan yang lengkap agar dapat segera untuk diproses. Hal ini dapat meningkatkan kinerja dalam pelayanan agar bisa lebih cepat dan optimal dalam melayani masyarakat.
×
Penulis Utama : Aprilliyani
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : D1510007
Tahun : 2013
Judul : Prosedur pelayanan peralihan sertipikat hak atas tanah di kantor pertanahan kota Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2013
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1510007-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Ali, M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.