Penulis Utama : Ridzke Faradila
NIM / NIP : E1107206
× Banyaknya kegiatan yang menjadi agenda di Kota Surakarta dan banyaknya transaksi bisnis yang terjadi mendorong pesatnya pertumbuhan hotel di Surakarta. Pemerintah berkewajiban sebagai pemegang kebijakan dapat berperan mengendalikan “sturen” dalam memberikan suatu perkenan atau izin yang merupakan bagian dari keputusan atau beschikking agar dampak izin- izin yang dikeluarkan tidak merugikan seluruh entitas maupun industri perhotelan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah Kota Surakarta mengenai izin usaha perhotelan dan dapat mengetahui prosedur perizinannya, implementasi kebijakan, serta hambatan dan solusi yang ditempuh dalam pengajuan izin usaha hotel. Penelitian ini merupakan penilitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum yuridis sosiologis atau empiris. Lokasi penelitian di Komplek Balaikota Pemerintah Kota Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara (indepth interview), serta studi dokomen atau bahan pustaka baik berupa buku- buku, peraturan perundang- undangan, dokumen dan lain sebagainya. Analisis datanya menggunakan analisis data kualitatif dan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kebijakan izin usaha perhotelan di Pemkot Surakarta didelegasikan kewenangannya oleh Walikota kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (BPMPT) berdasarkan Peraturan Walikota Kota Surakarta Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Di Bidang Pelayanan Dan Perizinan Kepada Kepala BPMPT. Pada pendelegasian tersebut BPMPT mengangani 58 jenis perizinan, dimana syarat teknis perizinan usaha perhotelan di Kota Surakarta mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang dirasa masih relevan dengan Undang- Undang Kepariwisataan yang terbaru yaitu Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kata kunci: Kebijakan, Prosedur, Izin, Usaha Perhotelan.
×
Penulis Utama : Ridzke Faradila
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E1107206
Tahun : 2013
Judul : Kebijakan Izin Usaha Perhotelan Di Kota Surakarta (Berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1107206-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Djoko Wahju Winarno, S.H., M.S.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.