Penulis Utama : Artika Vety Yulianingrum
NIM / NIP : E0009059
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) eksistensi penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank melalui mediasi perbankan; dan (2) politik hukum pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen dalam upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan penekanan pada teori-teori hukum untuk memberikan penjelasan yang detail terhadap masalah yang dirumuskan dan bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen yang dilakukan untuk memperoleh bahan hukum primer dan sekunder (bahan pustaka/ dokumen/ arsip) yang berkaitan dengan permasalahan pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen. Berdasarkan hasil pengkajian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, Kesatu, mediasi perbankan sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/2006 tentang Mediasi Perbankan dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tentang Mediasi Perbankan. Sedangkan payung hukum atas peraturan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Melalui jalur mediasi perbankan diharapkan penyelesaian sengketa nasabah dengan bank bagi nasabah kecil dan usaha mikro dan kecil dapat diupayakan secara sederhana, murah, dan cepat agar hak-hak mereka sebagai nasabah dapat terjaga dan terpenuhi dengan baik. Kedua, pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen dilaksanakan oleh asosiasi perbankan selambat-lambatnya 31 Desember 2007. Namun sampai akhir 2008 lembaga ini belum juga terbentuk, kemudian dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 yang menghapus ketentuan Pasal 3 ayat (2). Implikasinya adalah fungsi mediasi perbankan sampai saat ini masih dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Dalam hal ini, politik hukum yang berlaku masih sebatas tataran pembentukan hukum dan belum mencapai penerapan serta penegakan hukum dimaksud.
×
Penulis Utama : Artika Vety Yulianingrum
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009059
Tahun : 2013
Judul : Politik Hukum Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen sebagai Upaya Pemenuhan Objektifitas Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah dengan Bank
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E.0009059-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
2. Pranoto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.