Implementasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Solo- Mantingan I Di Desa Denggungan Kabupaten Boyolali)
Penulis Utama
:
Ririn Gagahrin
NIM / NIP
:
E0007047
×Pengadaan tanah oleh pemerintah sering dilakukan demi terpenuhinya
keperluan tanah yang digunakan untuk pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah. Tanah negara tidak cukup untuk memenuhi segala jenis
pembangunan. Pembangunan Jalan Tol Solo – Mantingan I juga menggunakan
tanah rakyat untuk tempat dibangunnya jalan tol tersebut. Pengadaan tanah tidak
boleh sembarangan, harus memenuhi prosedur yang telah diatur di dalam
perundang – undangan. Sebelum era tahun 2012, peraturan pengadaan tanah
belum ada yang berbentuk Undang – Undang, padahal masalah pengadaan tanah
bukanlah masalah sepele. Mengingat Indonesia adalah negara hukum dan
mengakui adanya hak perorangan. Pada awal tahun 2012 diterbitkan Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Keperluan
Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Namun dalam pengadaan tanah masih
terdapat masalah, salah satunya adalah mengenail masalah ganti rugi.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif, jenis
penelitiannya adalah penelitian normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tehnik pengumpulan
bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, . Teknik analisis bahan hukum
menggunakan teknik analisis deduktif, yaitu cara berfikir berpangkal pada prinsip
– prinsip dasar, kemudian penelitian menghadirkan obyek yang akan diteliti yang
akan digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap fakta – fakta yang bersifat
khusus.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi ganti rugi
dalam pembangunan jalalan tol Solo – Mantingan I di Desa Denggungan
belumlah dapat terlaksana secara seimbang sejalan dengan amanat konstitusi,
peraturan baru yaitu Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 yang diterbitkan pun
masih belum dapat menjawab persoalan – persoalan yang timbul. Perlindungan
hukum untuk para pemegang hak atas tanah pun terkesan masih setengah –
setengah. Ganti rugi yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah, nilainya
masih dirasa kurang untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan
tentunya kelompok – kelompok yang juga rentan dirugikan dalam pengadaan
tanah oleh pemerintah tersebut tidak diperhatikan. Batasan – batasan mengenai
keadilan dan kelayakan sendiri belum diatur secara jelas di dalam Undang –
Undang No. 2 Tahun 2012, meskipun UU tersebut menyebut mengenai keadilan
dan kelayakan.
×
Penulis Utama
:
Ririn Gagahrin
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0007047
Tahun
:
2013
Judul
:
Implementasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Solo- Mantingan I Di Desa Denggungan Kabupaten Boyolali)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E. 0007047-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Pius Triwahyudi, S.H., M.Si
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.