Kajian Normatif Pola Hubungan Penyidikan Antara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) (Tinjauan Terhadap Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Dengan Undang
Penulis Utama
:
Gurindo Vipalot
NIM / NIP
:
E0006139
×Penelitian hukum yang dimaksud bertujuan untuk mengetahui pola hubungan
yang terbentuk antara penyidik KPK dengan penyidik POLRI dan untuk
mengetahui eksistensi penyidik POLRI terhadap hadirnya penyidik KPK
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif
dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui
pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang
mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan
metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu KUHAP dan
Undang-Undang KPK sedangkan premis minor yaitu fakta-fakta hukum mengenai
pola hubungan penyidikan antara penyidik KPK dengan penyidik POLRI. Dari
kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas
pola hubungan yang terbentuk antara penyidik KPK dengan penyidik POLRI serta
eksistensi penyidik POLRI terhadap hadirnya penyidik KPK dalam ketentuan
kedua Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa
terhadap pola hubungan yang terbentuk antara penyidik KPK dengan penyidik
POLRI dapat dilihat pada pasal-pasal tentang penyidikan terutama pada sub bab
penyidikan dalam KUHAP yang mengatur proses penyidikan oleh penyidik
POLRI sedangkan sub bab penyidikan dalam Undang-Undang KPK mengatur
proses penyidikan dan hubungan antara penyidik KPK dan penyidik POLRI yang
menyesuaikan dengan sub bab penyidikan dalam KUHAP. Eksistensi penyidik
POLRI terhadap hadirnya penyidik KPK yaitu KPK mereduksi peran POLRI
dalam penyidikan tindak pidana korupsi karena KPK memiliki peran serta
kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang sama seperti
penyidik POLRI, sedangkan dalam hal koordinator penyidikan jika dalam
KUHAP merupakan tugas POLRI namun setelah muncul Undang-Undang KPK
maka tugas tersebut menjadi tugas KPK, namun kewenangan penyidikan KPK
tersebut dibatasi ketentuan alinea 8 dan Pasal 6, 7, 9, dan 11 Undang-Undang
KPK
×
Penulis Utama
:
Gurindo Vipalot
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0006139
Tahun
:
2013
Judul
:
Kajian Normatif Pola Hubungan Penyidikan Antara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) (Tinjauan Terhadap Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Dengan Undang
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0006139-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Kristiyadi, S.H., M.Hum 2. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.