Penulis Utama : Esti Ekawati
NIM / NIP : C0207023
× Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimanakah jenis tindak tutur direktif antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli di pasar Depok Jaya Kota Depok? (2) Bagaimanakah jenis prinsip kesantunan baik yang mematuhi dan yang melanggar antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli di pasar Depok Jaya Kota Depok? Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan jenis tindak tutur direktif antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli di pasar Depok Jaya Kota Depok; (2) Mendeskripsikan jenis prinsip kesantunan baik yang mematuhi maupun melanggar antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli di pasar Depok Jaya Kota Depok. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pragmatik. Sumber data penelitian ini adalah penjual dan pembeli di pasar Depok Jaya Kota Depok. Data dalam penelitian ini adalah tuturan-tuturan yang mengandung tindak tutur direktif dan prinsip kesantunan baik yang mematuhi maupun melanggar yang terdapat dalam transaksi jual beli di pasar Depok Jaya Kota Depok pada bulan Oktober 2011 sampai bulan November 2011 beserta konteksnya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode simak dengan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik simak libat cakap (SLC), teknik rekam, dan teknik catat. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kontekstual dan metode analisis cara-tujuan (means-end). Metode penyajian hasil analisis data dalam penelitian ini adalah penyajian informal yaitu merumuskan hasil analisis data dengan kata-kata biasa untuk menafsirkannya dan untuk mempermudah pemahaman. Dari analisis ini dapat disimpulkan dua hal, yaitu : (1) Jenis tindak tutur direktif antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli di pasar Depok Jaya Kota Depok meliputi delapan subtindak tutur direktif, yaitu mempersilakan, meminta, menyarankan, melarang, menyuruh, memohon, mengajak, mendesak; (2) Jenis prinsip kesantunan antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli di pasar Depok Jaya Kota Depok terjadi karena mematuhi dan melanggar maksim kesantunan Leech. Dilihat dari pematuhan prinsip kesantunan terdapat enam maksim pematuhan, yaitu maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim pujian, maksim kerendahan hati, maksim kesepakatan dan maksim pertimbangan. Dilihat dari pelanggaran prinsip kesantunan antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli di pasar Depok Jaya Kota Depok terdapat empat maksim pelanggaran, yaitu maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim kesepakatan dan maksim pertimbangan. Melalui pematuhan dan pelanggaran prinsip kesantunan maka akan dapat diketahui tingkat kesantunan dalam berbahasa.
×
Penulis Utama : Esti Ekawati
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : C0207023
Tahun : 2013
Judul : Tindak Tutur Direktif Dan Prinsip Kesantunan Dalam Transaksi Jual Beli Di Pasar Depok Jaya Kota Depok (Suatu Tinjauan Pragmatik)
Edisi :
Imprint : Surakarta - FSSR - 2013
Program Studi : S-1 Sastra Indonesia
Kolasi :
Sumber : UNS-FSSR Jur. Sastra Indonesia-C.0207023-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Dwi Purnanto, M. Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Sastra dan Seni Rupa
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.