Penulis Utama : Firdanta Sembiring
NIM / NIP : S31081100
× Penelitian ini mengkaji tinjauan yuridis tentang kewenangan BPK dan BPKP menghitung kerugian negara dalam rangka pemberantasan tindak pindana korupsi berkaitan dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya dalam menilai dan menetapkan kerugian Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian evaluatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konsep dan pendekatan historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan. Hasil penelitian yang mendasarkan pada asas-asas hukum, teori hierarki perundang-undangan, dan teori kewenangan serta Negara hukum ini menunjukkan bahwa kewenangan BPKP bertentangan dengan BPK berdasarkan UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bila dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pertentangan itu timbul karena terdapat inkonsisteni dalam UU KPK dan UU BPK dalam penentuan lembaga yang berwenang dalam koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang BPK secara tegas menyatakan bahwa hanya BPK lembaga satu-satunya yang berwenang dalam menetapkan atau menilai kerugian negara, sedangkan dalam UU KPK mengatur bahwa selain BPK tedapat lembaga yang juga berwenang yaitu BPKP. Kewenangan BPKP yang bertentangan juga muncul dalam hal penentuan lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian negara. Ketidakjelasan Pasal 6 (a) Undang-Undang KPK dan Pasal 32 UU PTPK dalam mengatur instansi yang berwenang dalam penghitungan kerugian negara digunakan oleh BPKP sebagai “senjata” untuk melancarkan kewenangannya. Ketidakjelasan itu menyebabkan suatu problematika dari aparat penegak hukum dalam menggunakan hasil audit dari BPK atau BPKP. Problematika itu muncul ketika hasil audit yang dipakai oleh aparat penegak hukum adalah hasil audit oleh BPKP, padahal dalam UU BPK secara tegas menyatakan bahwa BPK satu-satunya lembaga yang berwenang. BPK harus menjadi satu-satunya lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, seharusnya BPKP tidak bisa ikut serta mempunyai kewenangan yang sama dengan BPK. Karena pada dasarnya BPKP hanya berwenang dalam pemeriksaan internal pemerintah. Pengaturan lembaga yang berwenang dalam penentuan kerugian negara harus lebih dipertegas, sehingga ke depannya tidak terjadi suatu tumpang tindih kewenangan dan adanya kepastian hukum.
×
Penulis Utama : Firdanta Sembiring
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : S31081100
Tahun : 2013
Judul : Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Bpk Dan Bpkp Menghitung Kerugian Negara Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2013
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Ilmu Hukum-S.310811002-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing :
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.